Jakarta, Gatra.com - Tim Advokat Penegaman Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial (KY), Jumat (14/10). Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, mengatakan bahwa kedatangan ini dilakukan untuk meminta pengawasan dan pemantauan KY pada sidang kasus kematian Brigadir J yang akan digelar Senin (17/10) depan.
Roberth mengatakan kehadiran TAMPAK sekaligus memberikan dorongan untuk KY agar memantau kasus kematian Brigadir J dengan sungguh-sungguh. Pihaknya juga berharap supaya hakim teguh dan berintegritas moral dalam memeriksa dan mengadili perkara.
"Hari ini genap 99 hari sejak pembunuhan terjadi. Untuk itu, keterbukaan diperlukan terutama dalam meningkatkan kepercayaan publik." ujarnya dalam audiensi di Gedung KY, Jumat (14/10).
Baca Juga: Dakwaan Sambo: Putri Candrawathi dan Brigadir J Sempat Berbicara Berdua Dikamar
Selain itu, Roberth juga meminta hakim untuk mampu mengadili dengan tepat dan tidak melanggar hukum. Pada kasus ini, kekhawatiran atas penyuapan turut terjadi mengingat tersangka utama, FS, sempat mencoba menyuap Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) saat belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita khawatir, perkara ini jangan sampai ada intervensi dari pihak-pihak lain, baik intervensi dari segi kekuasaan maupun juga dari segi uang. Kita melihat banyak hal sebelum perkaran ini dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya saat ditemui usai audiensi.
Roberth juga menjelaskan bahwa persoalan hakim agung sangat berkaitan masalah moralitas. Masalah moralitas inilah yang menurutnya sangat rentan di lembaga-lembaga peradilan, khususnya pengadilan dan hakim-hakim yang mengadili.
Pengawasan secara serius diperlukan dalam kasus ini. Sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri atau independen dalam pelaksanaan wewenangnya mengawasi kinerja hakim, ia menilai bahwa KY memiliki urgensi pengawasan dan pemantauan atas kasus ini untuk memjaga marwah peradilan dalam upaya penegakkan hukum.
Baca Juga: Ronny Talapessy: Klien Saya Diperintah Tembak, Bukan Hajar!
"Karena itu, sekali lagi kita minta kepada KY untuk memberikan pengawasan secara sungguh-sungguh dan secara serius, sehingga pengadilan ini, hakim-hakim ini, mampu memutuskan perkara secara adil seadil-adilnya," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus Kasus Brigadir J dengan tersangka utama FS akan masuk ke persidangan pada Senin (17/10) depan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum , Fadhil Zumhana, pada Rabu (28/9) lalu mengumumkan bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice telah lengkap berkas perkaranya (P-21)