Home Nasional Jubir KY Sebut PN Jakarta Selatan Siap Gelar Sidang Pembunuhan Brigadir J

Jubir KY Sebut PN Jakarta Selatan Siap Gelar Sidang Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Audiensi antara Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) dengan Komisi Yudsial (KY) berlangsung di Kantor KY, Jumat (14/10). Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siap melaksanakan pengadilan kasus ini.

"Kami merekomendasikan apakah membutuhkan pemindahan lokasi, karena PN Jakarta Selatan saja cukup crowded, kita ingin tahu adanya mitigasi. Pihak PN Jakarta Selatan mengatakan bahwa mereka siap menyidangkan perkara ini di sana," ujarnya dalam audiensi bersama TAMPAK, Jumat (14/10).

Dalam audiensi yang dilakukan TAMPAK sebagai upaya permohonan pengawasan KY menjelang sidang kasus kematian Brigadir J, Senin (19/10) depan, Miko menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama Mahkamah Agung menghadiri kasus high profile. Menurutnya, pernyataan dari PN Jakarta Selatan dengan yakin menunjukkan bentuk komitmen dan kesiapan dalam menjalankan sidang. Pihak KY sendiri terus melakukan koordinasi dengan PN Jakarta Selatan dalam mengawal persidangan kasus Brigadir J.

Ia menuturkan bahwa pihak PN Jakarta Selatan tidak membutuhkan pengawalan bersifat khusus, baik safe house maupun pemindahan lokasi sidang. Hal itu dinilai Miko sebagai sikap positif kesiapan PN Jakarta Selatan sebagai penyelenggara sidang.

"Itu yang disampaikan dan itu bisa kita tangkap sebagai bentuk kesiapan. Penilaian risiko mitigasi dari penyelenggara sidang, simulasi kerusuhan dan lainnya, mereka yang punya kewenangan. KY menghormati dan dari waktu ke waktu akan terus melakukan pemantauan," jelas Miko.

Kehadiran KY disesuaikan dengan kewenangan yang dimilikinya. Miko menyebutkan bahwa yang paling penting dari rekomendasi safe house adalah peran KY dalam menjaga kemandirian peradilan.

Miko juga menuturkan bahwa saat ini sedang dibahas wacana untuk menyiarkan persidangan secara langsung melalui TV atau youtube. Namun, ia menyebutkan bahwa ada hal-hal yang harus dipertimbangkan bila hal itu jadi diwujudkan.

"Jika ditayangkan secara langsung, apakah untuk semua tahapan? Ada yang harus kita perhatikan misal keselamatan para saksi, integritas saksi, bagaimana menjaga keselamatan semua pihak juga menjaga publik, juga menjaga keterangan saksi tidak tercemar. Mekanisme teknis ini perlu dipikirkan," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, persidangan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice telah lengkap berkas perkaranya (P-21). Persidangan pembunuhan berencana akan digelar pada Senin (17/10), sementara persidangan obstruction of justice akan digelar di hari yang berbeda.

164