Home Hukum Irjen TM Terlibat Jual Barang Bukti Narkoba, Begini Aliran Sabu hingga ke Mami Linda

Irjen TM Terlibat Jual Barang Bukti Narkoba, Begini Aliran Sabu hingga ke Mami Linda

Jakarta, Gatra.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa terkait tindak pidana narkoba. Jenderal bintang dua itu diduga terlibat jual barang bukti (barbuk) narkoba.

"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan," kata Listyo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, (14/10).

Namun, Kapolri belum mau menyampaikan detail terkait penjualan barbuk narkoba tersebut. Menurutnya, hal itu teknis dan akan disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran.

Beredar informasi Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena menjual barbuk narkoba. Kapolri mengatakan informasi itu bagian dari bahan penyidikan.

"Untuk mengecek terkait dengan proses penanganan pengungkapan pada saat di Bukittinggi, dan tentunya ini menjadi bagian standar operasional prosedur (SOP) yang harus kita perbaiki ke depan," ungkap jenderal bintang empat itu.

Irjen Teddy Minahasa dijemput Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Kamis,(13/10). Penangkapan itu berawal dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba atas laporan masyarakat yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Sebanyak tiga masyarakat sipil ditangkap kala itu. Kemudian, Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan diketahuinya melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek. Polisi memeriksa kedua anggota dan melakukan pengembangan.

Dikantongi identitas seorang pengedar. Berdasarkan pengembangan lanjutan mengarah kepada personel oknum Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Buktitinggi.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Hasil pemeriksaan tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam (Irjen Syahar Diantono) untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ungkap Kapolri.

Kemudian, Polri menggelar kasus tersebut Jumat pagi, (14/10). Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan telah ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan.

Kronologis penjualan sabu ke Mami Linda bermula dari penyisihan barang bukti sabu seberat 5 kg di Polres Bukittinggi. Sabu itu diganti dengan tawas. Penggantian barang bukti ini atas sepengetahuan TM. Oknum berpangkat AKBP bawahan TM kemudian menjual kepada Mami Linda seberat 2 kg karena keterbatasan duit si Mami.

Sabu seberat 2 kilogram itu dibayar pakai dolar Singapura setara Rp300 juta. Duit itu semua disetor ke TM. Oleh si Mami sabu 2 kilogram itu kemudian dijual ke oknum berpangkat Kompol yang menjabat di Tanjung Priok. Jadi sabu barang bukti itu berputar dari oknum polisi ke Mami Linda dan kembali ke oknum polisi. 

1168