Home Regional Belasan Warga Kota Tegal Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ada yang PNS

Belasan Warga Kota Tegal Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ada yang PNS

Tegal, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah menerima belasan pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik (parpol). Beberapa di antaranya adalah PNS.

Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati mengatakan, KPU membuka Help Desk selama proses pendaftaran parpol peserta pemilu 2024, salah satunya untuk menerima tanggapan dari masyarakat terkait data keanggotaan parpol yang diunggah di Sistem Informasi Parpol (Sipol).

"Dari tanggapan masyarakat di Help Desk. Ada beberapa PNS yang namanya tercantum sebagai anggota parpol, padahal yang bersangkutan bukan anggota parpol," kata Lies, Jumat (14/10).

Lies merinci, pada termin pertama, terdapat enam orang yang melaporkan nama dan identitas kependudukannya dicatut sebagai anggota parpol. Kemudian pada termin kedua, ada 11 orang yang melapor.

"Jadi ada 17 orang yang namanya ada di daftar keanggotaan parpol dan yang bersangkutan keberatan. Selain karena berstatus PNS, ada juga yang keberatan karena mau mendaftar jadi anggota Panwascam. Mereka dan parpolnya sudah kami klarifikasi," ujarnya.

Menurut Lies, setelah dilakukan proses klarifikasi, nama-nama berikut identitas kependudukan yang dicatut sebagai anggota parpol tersebut sudah dihapus dari data Sipol.

"Setelah diklarifikasi, kami terbitkan berita acara dan unggah di Help Desk KPU RI dan namanya sudah dihapus," ujarnya.

Selain masih membuka Help Desk, KPU Kota Tegal juga tengah bersiap untuk melakukan verifikasi faktual terkait kepengurusan dan keanggotaan parpol. Verifikasi dilakukan setelah KPU RI mengumumkan jumlah dan data parpol yang lolos verifikasi administrasi.

"Verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024 akan dilakukan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. Ada dua yang kami verifikasi, yaitu kepengurusan dan anggota. Untuk verifikasi kepengurusan dilakukan pada 15 sampai 17 Oktober 2022," ujarnya.

Lies menjelaskan, dalam verifikasi faktual kepengurusan, tim verifikasi KPU akan mendatangi kantor parpol, mengecek alamatnya, serta meminta parpol menghadirkan ketua, sekretaris, bendahara, dan keterwakilan perempuan.

"Sedangkan untuk verifikasi keanggotaan, nanti kami akan turun ke semua kelurahan, sesuai dengan alamat anggota parpol yang ada di Sipol untuk diverifikasi," jelasnya.

164