Home Teknologi CISDI Minta Pemerintah Lakukan Pemerataan infrastruktur dan SDM kesehatan

CISDI Minta Pemerintah Lakukan Pemerataan infrastruktur dan SDM kesehatan

Jakarta, Gatra.com - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyoroti kesenjangan data kesehatan yang diakibatkan ambisi Pemerintah melaksanakan transformasi digital sektor kesehatan yang tidak seiring dengan pemerataan infrastruktur dan SDM kesehatan yang memadai.

Di tingkat layanan primer, contohnya penemuan Riset Fasilitas Kesehatan 2019 menyebut, terdapat 21,3 persen atau 2.097 puskesmas yang belum terfasilitasi akses internet. Ditambah lagi, hanya terdapat 2,19 persen puskesmas di Indonesia yang memiliki nakes khusus bidang informatika kesehatan (Infokes).

Pemerataan infrastruktur dan SDM kesehatan tersebut perlu diperhatikan mengingat Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis menetapkan kewajiban layanan kesehatan mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik dengan masa transisi hingga 31 Desember 2023.

“Sementara dari sisi kapasitas layanan kesehatan, sebanyak 38,1 persen atau 3.745 puskesmas belum memiliki Sistem Pencatatan Manajemen Puskesmas (SIMPUS). Akibatnya informasi disalin secara manual beberapa kali dengan potensi error yang tinggi,” ungkap Chief Strategist CISDI, Yurdhina dalam webinar KOLASE (Kolab Sehat) bertajuk “Mewujudkan Keterwakilan Data Kelompok Rentan yang Berkeadilan lewat Tata Kelola Data Kesehatan”, Jumat (14/10).

Oleh karena itu, CISDI memaparkan empat rekomendasi yang bisa dilakukan Pemerintah untuk memperbaiki layanan kesehatan bagi masyarakat. 

Pertama-tama, Kemenkumham, DPR RI, dan Panitia Undang-undang DPD perlu meninjau peraturan perundangan terkait tata kelola data dan informasi kesehatan agar ada harmonisasi peraturan.

Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengesahkan peraturan mengenai Standar Interoperabilitas Data yang menjadi acuan bagi Pembina Data di sektor yang lebih spesifik. Sedangkan Bappenas mengusulkan Kementerian Kesehatan sebagai Pembina Data sektor kesehatan kepada Presiden.

Terakhir, Kementerian Kesehatan meningkatkan kesiapan infrastruktur pendukung dan kapasitas sumber daya manusia kesehatan melalui alokasi anggaran dan pendekatan sosialisasi yang baik mengenai tata kelola data dan transformasi digital kesehatan.

170