Home Hukum Peran Sentral Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Gelap Narkoba

Peran Sentral Irjen Teddy Minahasa dalam Peredaran Gelap Narkoba

Jakarta, Gatra.com- Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil menyampaikan bahwa pengungkapan kasus keterlibatan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian dari hasil pengembangan, ternyata ada keterlibatan sejumlah anggota Polri, termasuk Irjen Teddy.

"Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk kejahatan termasuk tentunya tindak pidana narkoba khususnya peredaran gelap narkoba," tegas Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10)

Fadil mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan oknum kepolisian menunjukkan bahwa pihaknya mendengarkan aduan masyarakat.

Kasus ini juga, kata Fadil, menggambarkan bahwa masih ada polisi nakal, namun juga masih banyak polisi yang profesional dan kompeten dalam menangkap kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu.

“Maka kami terus berupaya melakukan kegiatan rutin yang bersifat memberikan atensi saah satunya adalah operasi tindak pidana narkoba,” ujar Fadil.

Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membeberkan kronologi pengungkapan peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy. Disebutnya, Irjen Teddy memiliki peran sentral dalam peredaran narkoba jaringan yang diungkap Polres Metro Jakarta Pusat tersebut.

"Dari keterangan D disebutkan, adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu," ungkap Kombes Mukti Juharsa.

Mukti menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan penjual sabu berinsial HE pada (10/10) lalu. Lalu Dari tangan HE disita sebanyak dua klip sabu seberat 12 gram dan 44 gram. Kemudian jajaran Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan ditemukan pelaku lain berinisial HR dan anggota Polres Jakarta Barat berinsial AD.

"AD mendapat narkoba dari Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok berinisial KS. KS kemudian menyeret nama Iptu J sebagai Anggota Polres Tanjung Priok," terang Kombes Mukti Juharsa.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan lagi dan hasilnya mengarah ke Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP D. Dari tangan D diamankan barang bukti narkoba sebanyak 2 kilogram sabu. Kemudian dari hasil pemeriksaan D, diketahui adanya keterlibatan Irjen Pol Teddy sebagai pengendali. 

"Ada 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara D yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari," kata Mukti.

Akibatnya perbuatannya, seluruh pelaku yang terlibat peredaran gelap narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

"Tadi siang kita sudah gelar pekara dihadiri Dir Bareskrim Polri, Irswada, Kabid Propam dan Biddkum yang mana sudah menetapakan tm sebagai tersangka untuk persiang tadi hasil gelar perkara," terang Mukti.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit Prabowo membenarkan sejumlah anggota Polri terlibat jaringan narkoba, mulai dari Brigadir Polisi Kepala (Bripka), Komisaris Polisi (Kompol) hingga Inspektur Jenderal Polisi (Irjen). Salah satunya adalah Kapolda Sumatera Barat yang tengah berproses mutasi menjabat Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa. 

Dalam konferensi persnya, Sigit mengaku telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menangkap Irjen Teddy. Saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan khusus untuk diproses lanjut.

Ia juga menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Apa pun pangkat anggota Polri jika terlibat kasus narkoba akan di proses secara etik dan pidana.

“Saya minta Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan etik dan kita proses PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat),” tegas Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (14/10).

232