Home Ekonomi Capaian Zakat Tinggi, Ganjar Dorong Optimalisasi Perolehan Zakat ASN

Capaian Zakat Tinggi, Ganjar Dorong Optimalisasi Perolehan Zakat ASN

Sukoharjo, Gatra.com – Harmonisasi Pengelolaan Zakat merupakan bentuk upaya Baznas Pusat dan Daerah serta seluruh pihak terkait untuk mengelola zakat dan merancang program-program yang berorientasi pada pencapaian target zakat melalui Baznas di tanah air.

“Intinya sebenarnya bagaimana kita mengoptimalkan, membangun pengetahuan, setelah tahu, sadar, dan kemudian membayar zakat infaq sodakohnya,” ucap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, usai membuka Rapat Koordinasi Daerah Baznas dan Laz se-Provinsi Jawa Tengah, di Hotel Grand Mercure, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Kesadaran ASN di Palembang Membayar Zakat Masih Minim

Hadir dalam rakor tersebut, Ketua Baznas RI Noor Achmad, Ketua Baznas Jawa Tengah KH Ahmad Darodji, sejumlah anggota DPR RI Komisi 8, Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan seluruh kepala Baznas se-Jawa Tengah.

“Kalau ini bisa dioptimalkan rasa-rasanya akan banyak masyarakat yang tidak mampu akan tertolong, dan ini kita mulai dari partisipasi teman-teman di pemerintahan,” imbuhnya.

Ganjar menyebut, pengoptimalan tersebut bisa dalam bentuk pelatihan ekonomi, beasiswa, menolong pasien di rumah sakit, membayar sekolah, hingga membangun rumah.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Zakat, BAZNAS dan Ombudsman Jalin Kerja Sama

Ketua Baznas Provinsi Jateng, Ahmad Darodji menyampaikan, penghimpunan zakat dan sedekah ASN di Provinsi Jateng sudah mencapai Rp57 miliar pada Oktober 2022. Diharapkan hingga akhir 2022, mencapai Rp70 miliar.

“Angka itu, jika ditambah zakat yang masuk di 30 Baznas kabupaten dan kota di wilayah Jateng, hingga akhir 2022 dengan target Rp2,1 triliun bisa tercapai. Dan, target 2023 sebanyak Rp2,6 triliun bisa tercapai,” ucapnya.

Ditambahkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, pihaknya akan mengadakan pendataan lebih lanjut kepada setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab menurutnya, sedekah ASN banyak memberikan manfaat dan cepat membantu masyarakat.

Baca Juga: BAZNAS: Zakat Berperan dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Ponpes

“Saya akan mengadakan pendataan kepada Kepala OPD untuk mengajak anak buahnya secara maksimal. Jadi ini tidak ada paksaan tetapi ketukan hati, setidaknya semua OPD memberikan 2,5% dari gaji. Dengan adanya arahan tadi gerakan pertama kami akan sosialisasi di intern dalam dulu untuk membenahi OPD kami untuk menyadarkan,” tandas Bupati Etik.

Seperti diketahui, fungsi, peran, dan tanggung jawab Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat. 

281