Home Hukum Berkas Lengkap Polisi Serahkan 2 Pelaku Pembakar Aset Perusahaan di Inhu 

Berkas Lengkap Polisi Serahkan 2 Pelaku Pembakar Aset Perusahaan di Inhu 

Indragiri Hulu, Gatra.com - Berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau (P-21), jajaran Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu) limpahkan dua orang tersangka pembakaran aset perusahaan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu.

Selain dua tersangka yang telah dilimpahkan beberapa barang bukti juga telah di antar ke korps Adhiyaksa tersebut diantaranya; beberapa botol aqua yang berisikan minyak solar dan pertalite ukuran 600 ml.

"Alhamdulilah berkat kerja keras teman-teman penyidik kita berhasil mengungkap dan mengawal kasus ini hingga pada tingkat P-21 atau berkas perkara sudah kita limpahkan kembali kepada rekan-rekan Kejari Inhu," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadillah kepada Gatra.com, Sabtu (15/10).

Firman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang di lakukan diikuti serangkain bukti yang diamankan serta keterangan para saksi, adapun dua pelaku beriinisial DYA dan IR memang telah bermufakat untuk melakukan tindakan pidana seperti melakukan perusakan aset perusaahan namun berlindung di balik aksi damai atau demo.

"Dari hasil pemeriksaan dan serangkain penyidikan dari peristiwa yang berujung pengerusakan aset perusahaan tersebut kedua pelaku DYA dan IR telah mengakui perbuatan mereka diikuti bukti permulaan yang cukup pula oleh penyidi seperti botol aqua yang digunakan sebagai wadah untuk minyak serta sebuah cuplikan vidio dan poto saat aksi tengah berlangsung," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Ariko membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkasa dugaan tindak pidana pembakaran asset salah satu perusahaan beberpa waktu lalu.

"Sudah kita terima beserta dengan kedua tersangka DYA dan IR dan beberapa barang bukti kejahatan yang di gunakan pelaku dari rekan-rekan Polres Inhu beberapa waktu lalu," ungkap Kasi Intel Inu.

Sebagai informasi, aksi demo yang berujung ricuh itu terjadi 14 Juni lalu, dimana hal itu dipicu adanya salah satu warga disana yang dituding oleh pihak perusahaan yakni PT Sumber Reksa Kencana (SRK) telah melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan, apesnya pelaku tadi di duga dianiaya oleh petugas security disana, yang memicu pertikaian antara perusahaan dan warga tempatan.

Hingga pada puncaknya massa yang telah merasa geram akibat ulah perusahaan berbondong-bondong mendatangi perusahaan hingga terjadilah aksi pembakaran aset perusahaan. Kepada polisi pihaknya mengaku menelan kurugian mencapai Rp7 miliar yang meliputi terbakarnya  bus 2 unit, mobil 2 unit, sonder 1 unit, dan mes karyawan yang terdapat delapan pintu semi permanen ludes terbakar.

101