Home Sumbagteng Aset Perusahaan Dibakar, Polres Inhu Limpahkan Pelaku dan Barang Bukti ke Kejari Inhu

Aset Perusahaan Dibakar, Polres Inhu Limpahkan Pelaku dan Barang Bukti ke Kejari Inhu

Indragiri Hulu, Gatra.com – Berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau (P-21), jajaran Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu) limpahkan dua orang tersangka pembakaran aset PT Sumber Reksa Kencana (SRK) ke Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu.

Selain dua tersangka yang telah dilimpahkan beberapa barang bukti juga telah di antar ke insan adhiyaksa tersebut di antaranya beberapa botol air mineral yang berisikan minyak solar dan pertalite ukuran 600 ml.

"Alhamdulilah berkat kerja keras teman-teman penyidik kita berhasil mengungkap dan mengawal kasus ini hingga pada tingkat P-21 atau berkas perkara sudah kita limpahkan kembali kepada rekan-rekan Kejari Inhu," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadillah kepada Gatra.com, Sabtu (15/10).

Pasca demo yang berujung perusakan aset terlihat bus sekolah milik perusahaan juga tak luput amukan masa yang di tenggarai oleh pelaku DYA dan IR.(GATRA/Jason Sandroman)

Firman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diikuti serangkain bukti yang diamankan serta keterangan para saksi, adapun dua pelaku beriinisial DYA dan IR memang telah bermufakat untuk melakukan tindakan pidana. Mereka melakukan pengerusakan aset perusaahan namun berlindung di balik aksi damai atau demo.

"Dari hasil pemeriksaan dan serangkain penyidikan dari peristiwa yang berujung pengerusakan aset perusahaan tersebut, kedua pelaku DYA dan IR telah mengakui perbuatan mereka. Diikuti bukti formulaan yang cukup pula oleh penyidik, seperti botol aqua yang digunakan sebagai wadah untuk minyak serta sebuah cuplikan video dan foto saat aksi tengah berlangsung," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Ariko membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkasa dugaan tindak pidana pembakaran aset salah satu perusahaan beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, aksi demo yang berujung ricuh itu terjadi 14 Juni lalu. Hal itu dipicu adanya salah satu warga di sana yang dituding oleh pihak perusahaan yakni PT Sumber Reksa Kencana (SRK) telah melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan. Apesnya pelaku tadi diduga dianiaya oleh petugas keamanan, yang memicu pertikaian antara perusahaan dan warga tempatan.

Hingga pada puncaknya massa yang telah merasa geram akibat ulah perusahaan berbondong-bondong mendatangi perusahaan. Di sini terjadi aksi pembakaran aset perusahaan. Kepada polisi pihaknya mengaku menelan kurugian mencapai Rp7 miliar yang meliputi terbakarnya bus 2 unit, mobil 2 unit, sonder 1 unit, dan mess karyawan yang terdiri dari delapan pintu semi permanen ludes terbakar.

323