Home Kesehatan 70 anak Tewas di Gambia, BPOM Keluarkan Larangan Dua Bahan Ini Dalam Obat Batuk

70 anak Tewas di Gambia, BPOM Keluarkan Larangan Dua Bahan Ini Dalam Obat Batuk

Jakarta, Gatra.com - Sehubungan dengan adanya informasi dari World Health Organization (WHO) pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu mengenai sirup obat untuk anak yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol di Gambia, Afrika, BPOM RI menyatakan informasi terbaru terkait penggunaan obat tersebut.

Dilansir dari halaman resminya, BPOM menyatakan sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Baca JugaKasus Ginjal Akut Capai Angka 152, IDAI Minta Orang Tua Kenali Tanda Bahaya Pada Anak

"BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia," tulis BPOM dalam keterangan resminya, Sabtu (15/10).

Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran BPOM. Keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Kedepannya, BPOM RI akan terus memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika serta melakukan update informasi terkait penggunaan produk sirup obat untuk anak melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Baca JugaFungsi Ginjal Pasien Sembuh Dari Gangguan Ginjal Akut Bisa Pulih Total

BPOM dalam hal ini juga meminta kepada masyarakat agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.

"Juga lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat," tegas BPOM.

231