Home Regional 6 Parpol Dijadwalkan Jalani Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol dan Keterwakilan Perempuan

6 Parpol Dijadwalkan Jalani Verifikasi Faktual Kepengurusan Parpol dan Keterwakilan Perempuan

Karanganyar, Gatra.com-Sebanyak enam partai politik (parpol) dijadwalkan menjalani verifikasi faktual (verfak) oleh KPU Kabupaten Karanganyar, Jateng selama dua hari, 17-18 Oktober 2022. Enam parpol itu non parliamentary threshold (PT) yang telah lolos verifikasi administrasi. Enam parpol itu yakni Partai Buruh, PSI, PKN, Hanura, Garuda dan PBB.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Karanganyar, Muhammad Maksum mengatakan telah menyampaikan urgensi verfak ke pengurus parpol di Karanganyar.

"Enam parpol dijadwalkan verfak kepengurusan dan keterwakilan perempuan. KPU menyiapkan dua tim. Untuk Partai Buruh dan PSI pada Senin (17/10) sedangkan PKN, Hanura dan Garuda pada Selasa (18/10). Lalu PBB pada Rabu (19/10)," kata Maksum, Minggu (16/10).

Baca jugaJelang Deadline, 10 Parpol Masih Belum Jelas Mau Ikut ...

Enam parpol tersebut lolos administrasi calon peserta pemilu 2024. Namun belum memenuhi PT di DPR RI. Dalam verfak, KPU akan mencermati kepengurusan seperti SK organisasi, ketua, sekretaris dan bendahara. Kemudian status kantor sekretariat apakah sewa ataukah milik sendiri. Dalam hal keterwakilan perempuan, KPU mencermati ihwal porsi 30 persen yang perlu diperhatikan parpol.

"Selain verfak, juga home visit ke rumah pengurus dan anggota Parpol. By name dan by addres untuk samplingnya sudah kami kantongi. Tinggal meluncur," katanya.

KPU menyebut, hanya melakukan verifikasi faktual pada parpol yang anggotanya memenuhi ambang batas minimal. Di Karanganyar minimal keanggotaan parpol ada 936 orang.

"Ambang batas minimal 936 orang anggota parpol di Karanganyar atau 1/1000 dari total jumlah penduduk. Ada dua parpol yang enggak memenuhinya. Yakni Gelora dan Perindo. Jadi KPU tidak melakukan verfak ke dua parpol ini," katanya.

Baca jugaKPU Kota Tegal Dapati Banyak Data Anggota Parpol Calon ...

Untuk diketahui, KPU sedianya melakukan verifikasi faktual kepada 9 parpol calon peserta pemilu 2024. Sebelumnya, ada 18 parpol yang KPU dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Dari sembilan parpol, dua tak memenuhi ambang batas minimal jumlah anggota. Sedangkan satu parpol lagi, yakni Partai Ummat tak memiliki kepengurusan di Karanganyar.

"Verfak tak bisa lepas dari Sipol. Kami mengacu di Sipol. Sebenarnya diberi waktu verfak 21 hari mulai 16 Oktober setelah vervak dari KPU RI sampai KPU provinsi selesai, " katanya.

84