Home Hukum Keributan WNI di Penerbangan Turkish Airlines, Kemenhub Dalami Ketentuan Hewan Peliharaan di Kabin

Keributan WNI di Penerbangan Turkish Airlines, Kemenhub Dalami Ketentuan Hewan Peliharaan di Kabin

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara buka suara terkait peristiwa dugaan unruly passenger alias "penumpang nakal" yang melibatkan WNI dalam penerbangan pesawat Turkish Airlines TK-56 rute Turki (Istanbul) - Jakarta (Soekarno Hatta) pada, Selasa (11/10) pukul 16.00 WIB. Kemenhub telah mendalami keterangan yang didapat dari berbagai pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Adapun WNI yang terlibat dalam keributan itu yakni Muhammad John Jaiz Boudewijn (MJ) yang ternyata seorang pilot maskapai penerbangan Batik Air.

“Kementerian Perhubungan telah menerima penjelasan pihak Turkish Airline melalui surat dari Station Manager Turkish Airlines yang berada di Bandar Udara Soekarno Hatta. Kami juga telah menerima lampiran dokumen pendukung peristiwa tersebut, dan akan terus melakukan pendalaman,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Nur Isnin Istiartono, dikutip Senin (17/10).

Dari laporan dan informasi yang diterima, adanya dugaan unruly passenger dalam penerbangan pesawat Turkish Airline bermula dari keluhan terduga pelaku M. Jhon yang melihat adanya anjing di dalam kabin, kemudian ia menanyakan terkait ketentuan membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat.

Karena keluhan tersebut belum mendapatkan tanggapan, terduga pelaku kemudian menunjukkan perilaku yang mengganggu kenyamanan penumpang maupun kru kabin selama penerbangan berlangsung, hingga akhirnya diamankan karena menimbulkan keributan dalam pesawat udara. Dalam kejadian ini, pihak Turkish Airline mengambil tindakan penurunan paksa terhadap penumpang yang diduga melakukan unruly passenger di Bandar Udara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Menurut pihak Turkish Airline, tindakan tersebut dilakukan agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan serta kenyamanan penumpang dan kru di dalam pesawat.

Namun demikian, Nur Isnin mengatakan pihaknya akan terus mendalami ketentuan membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat yang berlaku di Maskapai Turkish Airlines.

"Apakah penumpang yang membawa binatang peliharaan ke dalam kabin pesawat tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh maskapai, dan bagaimana pengawasan dari kru selama penerbangan?," ucap Nur Isnin.

Berdasarkan kajian pemerintah terkait hal ini telah disepakati bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian terkait dengan pelayanan maskapai dengan penumpang, sehingga tidak masuk dalam ranah pidana menurut yurisdiksi Negara Indonesia berdasarkan Konvensi Tokyo 1963 (Convention on Offences and Certain Other Acts Committed on Board Aircraft). Dalam Pasal 3 Konvensi Tokyo 1963 mengatur bahwa negara yang berhak melaksanakan yurisdiksi terhadap tindak pidana adalah negara tempat pesawat udara tersebut didaftarkan.

"Mengingat pesawat udara Turkish Airlines registrasi TC-LJG terdaftar di Negara Turki, maka yurisdiksi yang berlaku adalah yurisdiksi Negara Turki," kata Nur Isnin.

Lebih lanjut Nur Isnin menghimbau semua maskapai baik maskapai nasional maupun asing yang beroperasi dari/ke Indonesia, agar memperhatikan kenyamanan penumpang khususnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada dalam penerbangan, sehingga tidak menimbulkan keributan yang akan berdampak pada keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Maskapai juga harus melakukan pengawasan terhadap penumpang yang membawa binatang peliharaan dan memastikan sudah memenuhi aturan yang berlaku," tandasnya.

173