Home Hukum Kelompok Advokat Khawatirkan Independensi Persidangan Ferdy Sambo

Kelompok Advokat Khawatirkan Independensi Persidangan Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com - Kelompok advokat Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengungkapkan kekhawatiran akan transparansi, akuntabilitas, dan independensi Majelis Hakim dalam melakukan penegakan hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J. Seperti diketahui, Ferdy Sambo tengah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan, pada hari ini, Senin (17/10) di PN Jakarta Selatan.

Koordinator TAMPAK Roberth B. Keytimu menyatakan, kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, kasus pembunuhan tersebut melibatnya banyak pihak, tak terkecuali terdakwa Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam di kepolisian.

"Karena perkara ini melibatkan banyak pihak, bahkan yang diduga pelaku kejahatan dalam perkara ini  adalah pejabat tinggi polri, di antaranya Ferdy Sambo dengan jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.," jelas Koordinator TAMPAK Roberth B. Keytimu, dalam pernyataannya, sebagaimana dikutip pada Senin (17/10).

Terlebih, kasus tersebut pada mulanya menemui banyak hambatan di Bareskrim Polri. Bahkan, dalam hematnya, penuntasan kasus tersebut baru dilaksanakan setelah adanya desakan dari pihak masyarakat.

"Faktanya awal penanganan kasus ini di Bareskrim Polri sempat mengalami kemandekan dan hambatan, namun karena desakan publik, sehingga pengungkapan dan penuntasan kasus ini dilaksanakan pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Bareskrim Polri," papar Roberth.

Roberth juga menggarisbawahi adanya rekayasa dan upaya untuk menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut.

Oleh karena itu, Roberth berharap, agar Majelis Hakim memberikan akses secara terbuka, kepada masyarakat dan media yang ingin mengawal secara langsung jalannya persidangan. Tak hanya itu, ia juga menekankan agar persidangan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.

"Hal penting lainnya adalah agar pelaksaan sidang ini dilakukan secara independen, tanpa intervensi pihak-pihak tertentu," katanya.

363