Home Hukum Mendengar Suara Tembakan, Adzan Romer Todongkan Senjata Ke Ferdy Sambo

Mendengar Suara Tembakan, Adzan Romer Todongkan Senjata Ke Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com - Salah seorang pengawal Ferdy Sambo, Adzan Romer, sempat menodongkan senjata kepada atasannya lantaran kaget mendengar suara tembakan dari rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia langsung mencoba masuk ke dalam rumah dengan tangan memegang senjata api.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adzan Romer disebut tak mengetahui awal mula peristiwa itu.

Baca juga:  Masyarakat Akar Rumput Deklarasikan Suara Untuk Ganjar Presiden 2024

"Lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10).

Mulanya, Sambo hendak meninggalkan rumah dinas usai mengeksekusi Brigadir J melalui pintu dapur. Namun, Sambo terkejut melihat Romer yang menodongkan senjata ke arahnya. 

Ferdy Sambo tetap tenang. Ia pun menyampaikan kepada Romer kalau istrinya, Putrri Candrawathi, ada di dalam rumah dan dalam kondisi aman.

Adzan Romer masuk ke dalam rumah dan melihat jasad Brigadir J tergeletak. Sambo pun membohongi Romer dan mengatakan kalau Brigadir J telah melecehkan Putri. Ferdy Sambo berpura-pura marah terhadap Adzan Romer.

Baca juga: PKB Tanggapi Pertemuan Anies dengan AHY

"Kamu tidak bisa menjaga ibu!" ucap Sambo sambil melayangkan sikutnya, seperti diutarakan jaksa.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan itu dibantu oleh istrinya, Putri Candrawathi dan tiga anak buahnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10).

Baca juga: Tito Karnavian Ucapkan Selamat dan Terima Kasih kepada Heru dan Anies

Kasus ini bermula ketika adanya cekcok antara  Putri dan Brigadir J di rumah Sambo yanga ada di Magelang pada Kamis, (7/10). Saat itu, Putri menelpon Richard dan Ricky untuk pulang ke rumah.

Bharada E dan Ricky baru mengetahui cekcok itu saat tiba di rumah. Ricky lantas bertanya apa yang terjadi kepada Putri. Namun, saat itu Putri menanyakan keberadaan Brigadir J.

Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 

350