Home Hukum Kuasa Hukum Buka Suara Soal FS Tembak Kepala Belakang Brigadir J

Kuasa Hukum Buka Suara Soal FS Tembak Kepala Belakang Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) menyatakan bahwa Terdakwa Ferdy Sambo sempat menembak kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J hingga korban meninggal dunia.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang menyebut bahwa pernyataan tersebut harus dikonfrontasikan dengan pengakuan Ferdy Sambo. Sebab, seperti dikatakan Rasamala, Ferdy Sambo mengaku tak pernah menembak Brigadir J secara langsung.

Baca jugaJaksa: Ferdy Sambo Ngaku ke Pimpinannya Tidak Menembak Brigadir J

"Saya pikir, keterangan Pak FS yang itu juga disampaikan ke kami, beliau tidak pernah menembak langsung. Makanya nanti ini akan dikonfrontasikan, antara apa yg disampaikan dakwaan JPU," ujar Rasamala, ketika ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Rasamala pun mengatakan, bahwa hal tersebut harus dibuktikan melalui keterangan-keterangan saksi. Oleh karena itu, ia menilai perlu kesabaran untuk bisa menunggu sampai proses pembuktian nanti.

Baca juga : Jaksa Sebut, Tembakan Pamungkas Ferdy Sambo ini Tewaskan Brigadir J

"Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi saksi untuk menguatkan. Saya pikir, kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," kata Rasamala.

Untuk diketahui, persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo telah dilaksanakan pada Senin (17/10). Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut ke hari Kamis (20/10) mendatang, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diberikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, pada Senin (17/10) tadi.

98