Home Hukum Dalih Putri Candrawathi Tak Melapor ke Polisi Usai Klaim Alami Pelecehan Seksual

Dalih Putri Candrawathi Tak Melapor ke Polisi Usai Klaim Alami Pelecehan Seksual

Jakarta, Gatra.com – Putri Candrawathi mengungkapkan dalih tidak langsung melapor ke polisi di Magelang, Jawa Tengah, usai dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim kuasa hukum Putri mengatakan, peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J membuat kliennya sangat terpukul. Terlebih dengan statusnya sebagai seorang ibu, apa yang dilakukan Brigadir J dinilai telah menjadi beban tersendiri bagi Putri.

"Sulit baginya untuk menceritakan hal ini bagi siapa pun karena akan dilihat sebagai aib oleh yang mendengar," ujar tim kuasa hukum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Selain itu, tim kuasa hukum menyatakan apabila Putri melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat, dikhawatirkan kejadian pelecehan itu akan semakin diketahui oleh banyak orang.

Putri khawatir peristiwa itu menjadi bahan untuk mencela dirinya dan keluarganya.

"Terdakwa Putri Candrawathi khawatir, suaminya yaitu Ferdy Sambo akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya," ujar kuasa hukum.

Selain itu, Putri disebut juga mengalami beban pikiran sekaligus syok pas peristiwa pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Sebab, Putri tidak menyangka hal tersebut dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri.

Sebelumnya, Putri didakwa ikut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Adapun perbuatan tersebut dilakukan di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Atas perbuatannya tersebut, Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

159