Home Hukum Kejagung: Dakwaan Ferdy Sambo Sesuai Saksi dan Alat Bukti

Kejagung: Dakwaan Ferdy Sambo Sesuai Saksi dan Alat Bukti

Jakarta, Gatra.com – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu dipastikan akurat.

"Surat dakwaan penuntut umum itu disusun berdasarkan berkas perkara dari penyidik dan alat bukti serta barang bukti yang ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (17/10).

Ketut juga mengatakan, tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Hal itu dikumpulkan pada tahap penyidikan perkara.

"Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mengajukan eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan yang disampaikan tim penuntut umum," ungkap Ketut.

Ketut memerinci isi dakwaan terhadap Ferdy Sambo. Mantan jenderal polisi bintang dua itu bersama-sama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibiwo, dan Kuat Ma'ruf dituntut dalam perkara terpisah atas peristiwa perampasan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo: Dakwaan JPU Hanya Berdasarkan Keterangan Bharada E

Peristiwa terjadi di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling 3 Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan. Kemudian, rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05, RW 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran I, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dkk didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi, kematian korban diketahui akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru. Ada pula kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang yang bersifat fatal dan menyebabkan kematian.

Ketut meyebut dakwaan lainnya, Ferdy Sambo bersama Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto berkomplot menghilangkan barang bukti.

Ketujuh orang itu mengambil dan mengganti DVR CCTV milik orang lain atau publik yang berada di pos satpam Kompleks Perumahan Polri Duren tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Seno Soekarto selaku Ketua RT.

Kemudian, mengambil dan mengganti DVR CCTV milik saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Lalu, merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV pada laptop merek Microsoft Surface mengakibatkan berubahnya, berkurangnya, ditransmisikannya, rusaknya, hilangnya, dipindahkannya, disembunyikannya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Kemudian, dilanjutkan dengan siasat jitunya yaitu menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf yang ada di ruangan Pemeriksaan Biro Provost di lantai 3 dan meminta kepada ketiga orang tersebut untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa dan dibuat terdakwa Ferdy Sambo," ungkap Ketut.

Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo memanggil secara bersamaan saksi Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun. Lalu, menyampaikan dan memengaruhi dengan kata-kata, 'mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan'."

"Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo menambahkan untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja dan untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja, padahal kejadian penembakan terhadap diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah merupakan tindak pidana kejahatan, yaitu merampas nyawa orang lain," tutur Ketut.

Ketut menyebut sejatinya kewenangan Pengamanan Internal (Paminal) yang notabene bertugas dalam hal pengamanan internal anggota Polri terkait pelanggaran disipliner dan standar operasional prosedur (SOP). Bukan bertugas atau mempunyai fungsi dalam hal penyidikan kejahatan pidana umum, sehingga tercapai niat dan tujuannya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.

"Ternyata jejak-jejak DVR CCTV milik orang lain atau publik yang berada di pos sekuriti Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga telah mengungkap kejadian perkara yang sebenarnya dan bukan dengan rekayasa terdakwa Ferdy Sambo," ujar Ketut.

Ferdy Sambo membuat skenario tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Skenario itu terbongkar berdasarkan rekaman video CCTV.

Baca Juga: Mendengar Suara Tembakan, Adzan Romer Todongkan Senjata Ke Ferdy Sambo

Kamera tersembunyi itu memperlihatkan saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup. Almarhum sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah terdakwa Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya.

Atas perbuatan itu, terdakwa Ferdy Sambo didakwa oleh penuntut umum melaanggar dakwan primer, yakni Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua, primer Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 48 jo. Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, primer Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perdana Ferdy Sambo dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice telah selesai. Hakim juga telah mendengar eksepsi terdakwa. Majelis hakim menjadwalkan jawaban eksepsi oleh Penuntut umum pada Kamis, (20/10).

288