Home Sumbagsel Menambang Sambil Merokok, 12 Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Polisi Kantongi Nama Pemilik Lahan

Menambang Sambil Merokok, 12 Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Polisi Kantongi Nama Pemilik Lahan

Musi Banyuasin, Gatra.com- Peristiwa terbakarnya beberapa sumur minyak di Desa Tanjung Dalam, kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu kemarin hingga saat ini masih belum padam. Nyatanya, tidak hanya 3 sumur yang terbakar melainkan 12 sumur di area tersebut yang jaraknya berdekatan.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio. Ia mengatakan, dari 12 sumur yang terbakar baru 7 sumur yang apinya sudah dipadamkan.

“Sedangkan sisanya, kita bersama TNI dan pihak kecamatan masih berupaya melakukan pemadaman. Dengan menggunakan alat berat eksavator, sumur yang terbakar ditimbun dengan tanah dan disiram dengan deterjen,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Muba, Senin (17/10).

Untuk kronologis terbakarnya sumur minyak di Keluang, berawal ketika para pekerja sedang memeras minyak sembari merokok. Dari sanalah terpicu kebakaran.

“Ketika kita melihat TKP, pemilik sumur dan pekerja sudah kabur, tidak ada lagi. Kita juga berhasil mengamankan 20 liter minyak mentah dan rig (mato bor) yang masih ada disana,” jelasnya.

Terkait adanya informasi korban sampai hangus terbakar dari foto-foto yang beredar, pihaknya sudah mengecek ke lapangan dan tidak ada temuan. Sehingga kepolisian belum bisa memastikan apakah foto yang beredar itu hoaks atau tidak.

“Langkah pertama yang kami lakukan, langsung menyelamatkan korban. Ada satu orang tengah dirawat di RSUD Sekayu. Korban mengalami 60 persen luka bakar dan belum siuman, sehingga belum bisa ditanya. Jadi soal adanya puluhan korban itu tidak benar,” jelasnya.

Atas insiden ini, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan, karena di TKP hanya ada warga yang menonton saja dan ketika ditanya siapa pemiliknya tidak tahu.

“Kami mengimbau bagi pemilik sumur dan pemilik lahan agar segera menyerahkan diri. Karena kami dari pihak kepolisian sudah mengantongi nama-namanya,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi mengatakan, dirinya sudah dapat laporan dari Camat terkait kebakaran dari proses penambangan minyak ilegal di Keluang.

“Kita sudah mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas Ilegal Driling, tapi kita juga maklum kondisi saat ini. Komoditas perkebunan lemah sementara SDA minyak kita melimpah,” ujarnya.

Karena kejadian ini terus berulang, ia berharap kepada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian ESDM untuk memberikan kewenangan kepada Pemda dalam mengolah dan menangani proses ini.

“Saya tidak mau warga saya yang dirugikan. Warga bisa mencari nafkah dengan baik dan SDA ini bisa kembali ke negara dengan baik. Dan saya juga sudah minta kepada aparat penegak hukum TNI Polri agar melakukan tindakan tegas,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemda mau melarang secara masif juga terbatas dengan UU. Karena kewenangan SDA minyak dan gas ini bukan kepada Pemda, melainkan pemerintah pusat. Sementara pusat sampai saat ini hanya bisa berbicara saja.

“Ngomongnya mau direvisi, terus sampai saat ini belum ada progres. Jadi untuk sementara ini kita mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan illegal driling, sangat berbahaya dan beresiko mengancam keselamatan,” tutupnya.

166