Home Politik Kisruh Input Data, Bikin Partai Gelora Tidak Ikut Verifikasi KPU

Kisruh Input Data, Bikin Partai Gelora Tidak Ikut Verifikasi KPU

Karanganyar, Gatra.com- Partai Gelora Kabupaten Karanganyar, Jateng gagal diverifikasi faktual (verfak) KPU. Alasannya, jumlah anggota parpol ini tak memenuhi ambang batas minimal 1/1.000 total jumlah penduduk.

"Kita enggak verfak kantor, kepengurusan, maupun keanggotaan Partai Gelora Karanganyar. Partai ini tidak memenuhi syarat di Sipol," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum kepada Gatra.com, Senin (17/10).

Meski tak diverifikasi faktual, bukan serta merta tertutup kesempatan mengikuti kontestasi politik di pemilu 2024. Pada 14 Desember mendatang, KPU akan mengumumkan peserta pemilu.

Parpol peserta pemilu harus memenuhi kepengurusan di semua atau 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di tiap provinsi dan 50 persen kecamatan di tiap kabupaten/kota.

Selain itu jumlah keanggotaan minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari total jumlah penduduk. Maksum mengatakan, jumlah anggota Partai Gelora Karanganyar di Sipol tak lebih dari 900 orang.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD Partai Gelora Karanganyar Joko Rianto mengatakan terjadi kisruh input data anggota di DPN dan DPW Partai Gelora. Hal itu menjadikan data masuk ke Sipol KPU tak lebih dari 900 anggota.

"Ini bukan salah DPD. Bahkan kami sudah menyodorkan data 1.100 anggota. Ini kan seharusnya sudah melampaui batas minimal. Tapi enggak mengapa, kami optimis tetap jadi peserta pemilu. Dalam aturan PKPU, keanggotaan kami cukup," katanya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Joko menyatakan akan segera berkoordinasi ke DPN dan DPW Partai Gelora mengenai kondisi tersebut. Ia juga aktif berkomunikasi ke KPU.

Selain Partai Gelora, KPU Karanganyar juga tidak akan melakukan verifikasi faktual ke Perindo atas alasan sama. Satu lagi yakni Partai Ummat yang tidak berkantor di Karanganyar, juga tidak akan diverifikasi faktual.

Sehingga, hanya enam parpol saja yang menjalani verfak. Yakni Partai Buruh, PSI, PKN, Hanura, Garuda dan PBB.

438