Home Regional Kejari Sukoharjo Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Korupsi PD BKK Cabang Bulu

Kejari Sukoharjo Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Korupsi PD BKK Cabang Bulu

Sukoharjo, Gatra.com – Perkara dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Cabang Bulu, Sukoharjo, memasuki tahap ll. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka, pada Senin (17/10).

Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Surono dan sudah ditahan sejak 21 Juli 2022 di Polres Sukoharjo. Dia dituduh menyelewengkan dana nasabah dengan kerugian sekitar Rp800 juta dan terbongkar pada 2021.

Saat penyelewengan dana tersebut, Surono menjabat sebagai Kepala Cabang BKK Bulu periode 2017-2019. Surono dikabarkan berinisiatif mengembalikan beberapa dana nasabah yang ia selewengkan.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif 1,3 Miliar Memilih Banding Vonis Hakim

“Hari ini pukul 10.00 WIB, ada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum untuk segera disidangkan dengan terdakwa Surono. Setelah itu, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, saat dihubungi pada Senin (17/10).

Atas kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya surat atau dokumen. Sementara dokumen yang menjadi barang bukti itu berjumlah 37 eksemplar.

“Barang bukti jumlahnya 37 dokumen tidak ada harta bendanya, belum kami temukan,” ujarnya.

Bekti mengatakan, setelah pelimpahan tahap ll ini, dilanjutkan dengan pemberkasan menyaipkan surat dakwaan. Bahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) juga sudah ditetapkan, yakni ada tujuh orang jaksa.

“Kami belum tahu kapan (pelimpahan berkas) ke Pengadilan, sebelumnya kami bisa memperpanjang penahanan kalau belum yakin dengan dakwaan,” katanya.

Baca Juga: Tilep Dana Nasabah, Mantan Kepala Cabang BKK Weru Vonis 6 Tahun

Diketahui, sebelum melakukan penahanan terhadap Surono, Kejari Sukoharjo telah memeriksa lebih dari 40 saksi, baik nasabah maupun pegawai BKK. Selain itu, penahanan tersangka dugaan korupsi itu juga berdasarkan hasil penyidikan yang dikuatkan tenaga ahli dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan audit internal BKK Cabang Bulu, Sukoharjo.

“Surono dilaporkan melakukan penggelapan dana kredit dan tabungan nasabah serta penggelembungan dana pinjaman sekitar 70 orang nasabah. Hasil audit itu menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp800 juta,” jelasnya.

Adapun modusnya diantaranya dengan pengajuan kredit fiktif, mark up atau penggelembungan nilai utang nasabah, dan angsuran pinjaman nasabah tidak disetorkan ke BKK.

“Jadi tersangka ini membuka pelayanan di rumah pribadinya. Meskipun nasabah mengangsur dana pinjaman atau pun tabungan tidak tercatat dalam sistem perbankan kantor,” terangnya.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan APBDes, Kades Godog Dilaporkan ke Kejari

Menurutnya, kasus korupsi di BKK Sukoharjo termasuk BKK Cabang Bulu, modusnya hampir sama yaitu dengan kredit fiktif. Sementara dugaan korupsi tersebut dapat dilacak berdasarkan informasi non-performing loan (NPL) yang menunjukkan kesehatan suatu bank.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Hadi Sulato menyampaikan, sistem manual perbankan dan juga banyaknya cabang membuka potensi penyelewengan dana nasabah. 

Dia mengatakan kini BPR tengah berbenah guna menutup celah penyelewengan itu.

“Sekarang ini BPR sudah di merger jadi satu, saya minta supaya jangan terjadi kembali (penyelewengan dana, semoga) ini yang terakhir, karena kemarin masing-masing di setiap kecamatan ada (BKK) sehingga kontrol juga susah. Termasuk penggunaan teknologi yang terintegrasi (semoga meminimalisir tindak pidana),” tandasnya. 

303