Home Hukum Bharada E Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bharada E Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jakarta, Gatra.com –‎‎ Bharada Richard Eliezer atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada (8/7).

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Baca Juga: Jaksa Ungkap Peran Bharada E Ikuti Rencana Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Jaksa penuntut umum kemudian mengurai perbuatan Bharada E dan para terdakwa lainnya.

Menurut jaksa, pembunuhan Brigadir J berawal dari sebuah peristiwa yang terjadi di rumah Sambo, Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7) sore hari.

"Terjadi keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma'ruf," ujarnya.

Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon Bharada E meminta yang bersangkutan bersama Bripka RR untuk pulang ke rumah Magelang.

Saat tiba, Bharada E dan Bripka RR mendengar keributan namun tak tahu pasti apa yang sedang terjadi di dalam rumah. Mereka pun langsung menuju ke kamar Putri. Lalu Putri meminta Bripka RR memanggil Brigadir J.

Jaksa menyebut Bripka RR tak langsung memanggil Brigadir J, namun lebih dahulu mengambil dua senjata yang bersangkutan, jenis HS dan senapan laras panjang jenis Steyr Aug. Dua senjata ini disimpan di kamar anak Sambo, Tribrata Putra Sambo.

Baru setelah itu, Bripka RR meminta Brigadir J menemui Putri di kamarnya di lantai dua Rumah Magelang. Brigadir J sempat menolak, namun akhirnya bersedia menemui Putri.

Menurut jaksa, Brigadir J duduk di lantai, sementara Putri duduk di atas kasur sambil bersandar. Bripka RR lantas meninggalkan mereka di dalam kamar.

Baca Juga: Kokang senjatamu!, Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

"Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nofriansayah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," ujarnya.

Jaksa masih menguraikan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang tertuang dalam surat dakwaan Bharada E.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang dakwaan lebih dahulu kemarin. Mereka berempat sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

168