Home Pendidikan Pakaian Adat Untuk Siswa di Kabupaten Tangerang Baru Diterapkan Tahun 2023

Pakaian Adat Untuk Siswa di Kabupaten Tangerang Baru Diterapkan Tahun 2023

Tangerang, Gatra.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan peraturan pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga menengah ke atas. Hal itu, menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) tentang seragam sekolah.

Amanat yang dimaksud adalah beleid Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Semuanya harus ada payung hukum. Di pusat sudah ada. Kami sedang berbicara dengan Dispora dan Bapenda. Semoga saja tahun 2023 kita keluarkan aturan terkait seragam adat," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah, Selasa (18/10)

Baca JugaDisdikbud Purworejo Tak Paksa Peserta Didik Pakai Seragam Adat

Lanjut Syaifullah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait menyusun peraturan mengenai seragam pakaian adat bagi siswa.

"Kalau kita keluarkan aturan prosesnya akan bertahap. Karena pengadaan jangan sampai memberatkan masyarakat," kata Syaifulalh.

Dalam peraturan yang baru menyebutkan, selain pakaian seragam sekolah dan seragam khas sekolah, pemerintah daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah pada hari atau acara adat tertentu.

Baca juga: Aturan Baru Seragam SD-SMA, Ada Baju Adat

Selain itu, pemerintah daerah saat ini juga tengan menyiapkan peraturan mengenaimodel dan warna pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga menengah dengan memperhatikan ciri khas daerah dan hak peserta didik.

“Kalau secara umum dasar seragam warna ungu-ungu, tapi itu harus dikaji, yang pantas buat anak-anak di Tangerang," paparnya.

270