Home Sumbagsel Sumur Minyak Terus Terbakar, Namun Warga Muba Terpaksa Terus Menambang

Sumur Minyak Terus Terbakar, Namun Warga Muba Terpaksa Terus Menambang

Musi Banyuasin, Gatra.com - Persoalan illegal driling di kabupaten Musi Banyuasin Sumsel terus memakan korban. Terbaru, kebakaran sumur di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang beberapa waktu lalu hingga Selasa (18/10/2022) belum juga padam.

Polres Muba juga telah memasang garis polisi di beberapa sumur yang apinya telah padam untuk mensterilkan lokasi. Sementara untuk puluhan liter minyak mentah juga sudah diamankan dari lokasi.

Pj Bupati Muba Apriyadi didampingi Forkopimda turun langsung menginventarisir lokasi dan menegaskan kepada masyarakat setempat untuk menyetop semua aktifitas di sekitar lokasi semburan api.

"Meski ini bukan kewenangan kita, tetapi Pemerintah tetap harus hadir memastikan kondisi wilayah dan masyarakatnya. Oleh sebab itu, hari ini kami turun bersama ke lokasi untuk mengecek langsung lokasi titik api akibat aktifitas ilegal drilling," ujarnya.

Dari kejadian ini, dirinya memaklumi kondisi warga yang bergantung dari tambang minyak meski ilegal. Hal ini disebabkan komoditas perkebunan masih lemah sementara SDA minyak melimpah.

"Tapi itu bukan alasan, kita hanya ingin masyarakat Muba jangan jadi korban, memang harus ada aturan yang tegas untuk menindak ini semua dan lingkungan Muba tidak terus menerus rusak akibat aktifitas ilegal driling yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Karena kejadian ini terus berulang, ia berharap kepada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian ESDM untuk memberikan kewenangan kepada Pemda dalam mengolah dan menangani proses ini. Selama ini masih terbentur payung hukum yang masih disusun Kementerian ESDM.

"Saya tidak mau warga saya yang dirugikan. Warga bisa mencari nafkah dengan baik dan SDA ini bisa kembali ke negara dengan baik. Dan saya juga sudah minta kepada aparat penegak hukum TNI Polri agar melakukan tindakan tegas,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemda mau melarang secara masif juga terbatas dengan UU. Karena kewenangan SDA minyak dan gas ini bukan kepada Pemda, melainkan pemerintah pusat. Sementara pusat sampai saat ini belum ada tindakan kongkrit.

“Ngomongnya mau direvisi, terus sampai saat ini belum ada progres. Jadi untuk sementara ini kita mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan illegal driling, sangat berbahaya dan beresiko mengancam keselamatan.

Sementara itu, pantauan di lokasi, tampak semburan api di lokasi aktifitas ilegal drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang tersebut terjadi sejak Sabtu 15 Oktober lalu. Dari total 12 titik semburan api kini tinggal 6 titik semburan api yang belum padam.

Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan satu korban luka bakar dan telah mendapatkan perawatan di RSUD Sekayu.

"Sudah ada tim juga diturunkan ke lokasi untuk bersama-sama masyarakat turun dengan safety lengkap turut memadamkan api. Kami juga meminta agar pihak Pertamina turut membantu memadamkan api di lokasi," tutupnya.

293