Home Hukum Giliran Enam Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Disidang 

Giliran Enam Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Disidang 

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap enam orang terdakwa.

"Benar (ada enam)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto, ketika dihubungi Gatra, pada Rabu (19/10).

Baca juga: Inggris Ulang Rekor Buruk 29 Tahun, Southgate: Kami Menunjukkan Karakter 

Djumyanto pun menguraikan, sidang tersebut akan digelar dalam dua sesi, dengan dipimpin oleh dua Majelis Hakim yang berbeda.

"Majelis Hakim beda," jelas Djumyanto.

Persidangan pertama akan digelar pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan,  Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Persidangan itu pun disebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, serta Hakim Anggota Djumyanto dan Hendra Yuristiawan.

Baca juga: VNL 2022: Italia Bungkam Belanda, Amerika Serikat Singkirkan Brasil

Sementara itu, pada persidangan selanjutnya, yakni yang diselenggarakan pada pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, yakni  Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan  Irfan Widyanto. Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal Hadi, bersama Hakim Anggota Ari Muladi dan M Ramdes. 

Untuk diketahui, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa dalam perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J. Namun, Ferdy Sambo telah lebih dulu menjalani proses persidangan pada Senin (17/10) lalu, bersamaan dengan proses persidangan pembacaan surat dakwaan perkara pembunuhan berencana dalam kasus yang sama.

Baca juga: Indonesia dan Amerika Serikat Gelar Latihan Tanggap Krisis Gema Bhakti

"Barang siapa setelah dilakukan suatu keiahatan dan dengan maksud untuk menutupinva. atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan. menghilangkan. menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan surat dakwaan subsidair terhadap Ferdy Sambo, Senin (17/10) lalu.

306