Home Hukum Empat Anggota Perguruan Silat Pelaku Pengeroyokan Diringkus

Empat Anggota Perguruan Silat Pelaku Pengeroyokan Diringkus

Blora, Gatra.com – Empat orang anggota perguruan silat pelaku pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat lain berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, menjelaskan kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, pada Sabtu (8/10) lalu. Pengeroyokan terjadi saat para pelaku menggelar konvoi kendaraan.

“Sekira pukul 14.00 WIB. pada Sabtu 8 Oktober 2022 lalu, ada kegiatan wisuda pengesahan Pagar Nusa di gedung NU Blora. Selesai kegiatan tersebut, peserta  melakukan konvoi. Sesampainya di TKP (Jl.Reksodiputro) melihat korban menggunakan kaos bertuliskan Perguruan Kera Sakti, sehingga tanpa sebab apapun langsung dikeroyok 4 orang pelaku,” ungkap  Supriyono, Rabu (19/10).

Keempat pelaku masing-masing IS, AR, KR dan MZ. Keempatnya ditangkap di wilayah Bojonegoro Jawa Timur. "Kalau kelompok perguruan silat memang iya, tapi bukan dari Blora. Kita juga tidak temukan KTA kalau dari Blora," terangnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami  luka serius hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit. "Kejadian itu mengakibatkan luka – luka berat, hampir sekujur tubuh korban menderita luka – luka," ucapnya.

Dari empat tersangka, lanjut AKP Supriyono Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu HP dan celana milik  korban, jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, satu bendera.

“Atas perbuatannya tersebut, kepada tersangka diterapkan pasal 76c jo pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP, ancaman hukuman pasal 76c jo pasal 80 adalah 5 tahun, sedangkan pasal 170 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

279