Home Apa Siapa Terbukti Gratifikasi Rp 10 Milyar, AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Gratifikasi Rp 10 Milyar, AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara

Palembang, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Khusus Kelas I Palembang, memvonis AKBP Dalizon (nonaktif) dengan tiga hukuman sekaligus, atas perkara suap atau gratifikasi sebesar Rp10 milyar dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2019.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 3 tahun penjara denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 milyar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH, pada agenda pembacaan amar putusan terhadap kasus tersebut, Rabu (19/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon (nonaktif) selaku penyelenggara negara sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebesar Rp10 milyar dari Dinas PUPR Muba, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana bersangkutan melanggar Pasal 12e atau 12B UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tipikor, subsider Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Selain itu, majelis hakim juga menolak Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan perwira menengah di lingkungan Polda Sumsel, ini. Sementara hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Dalizon dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga sikap JPU Kejagung. Sanksi hukum yang dijatuhkan manjelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara, denda Rp250 juta.

278