Home Ekonomi Dorong Teknologi Blockchain, Wamendag Tegaskan Kripto Diatur Sebagai Aset

Dorong Teknologi Blockchain, Wamendag Tegaskan Kripto Diatur Sebagai Aset

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menegaskan bahwa aset kripto di Indonesia diatur sebagai aset atau komoditas, bukan sebagai mata uang.

Sebagai produk yang memanfaatkan teknologi blockchain, kata Jerry kripto merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. "Kripto dan rantai blok akan memiliki pengaruh yang luas dan intensif di berbagai sektor," ujar Jerry dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Menurut Jerry, aset kripto dapat mengubah pola regulasi ekonomi perdagangan lama dari yang didasarkan pada otoritas negara, menjadi otoritas pasar dan komunitas. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang bertugas mengatur aset kripto, kata Jerry terus berupaya menciptakan ekosistem perdagangan fisik kripto menjadi lebih transparan, efisien, efektif dan bersaing sehat.

"Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mengutamakan perlindungan konsumen dan masyarakat," tuturnya.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya terus mendukung generasi muda terjun ke industri kripto dengan tetap mematuhi regulasi yang ada. Jerry optimistis, pengembangan aset kripto juga akan berkontribusi mendorong ekspor nasional.

"Dari 383 token yang terdaftar di Bappebti, 10 di antaranya merupakan token lokal. Hal ini sebagai bukti konkret bahwa anak muda Indonesia mampu mengembangkan token sendiri,”kata Wamendag Jerry.

Meskipun belakangan harga aset kripto mengalami penurunan, menurut Jerry hal itu tidak mengurangi minat masyarakat berinvestasi kripto. Jerry menilai penurunan harga kripto saat ini merupakan sesuatu yang wajar dari mekanisme pasar di industri aset kripto.

Kendati, Jerry tetap mengingatkan bahwa perkembangan nilai transaksi dan nasabah aset kripto tetap perlu dikawal agar selalu pada koridor yang benar.

Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir, perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan yang baik. Pada 2021, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp859,4 triliun atau tumbuh 1.224 persen dibandingkan nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp64,9 triliun.

Sementara nilai transaksi pada Januari--September 2022 tercatatRp266,9 triliun atau turun 57,8 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021.Adapun jumlah pelanggan terdaftar hingga September 2022 mencapai 16,3 juta pelanggan dengan rata-rata peningkatan jumlah pelanggan terdaftar sekitar 692 ribu setiap bulannya.

71