Home Kesehatan IAI Respons Kemenkes Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup

IAI Respons Kemenkes Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup

Jakarta, Gatra.com – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) merespons instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penghentian sementara penggunaan obat sediaan sirup untuk terapi pada anak, yang dinyatakan Kemenkes dalam sebuah surat edaran pada Selasa (18/10) lalu. Penghentian tersebut berkaitan dengan adanya peningkatan laporan angka gangguan ginjal akut atipikal misterius pada anak, yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

IAI pun menyatakan, pihaknya menghargai kebijakan pemerintah tersebut, yang dapat menjadi bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan dan masyarakat dalam menghadapi kasus gangguan ginjal tersebut.

Baca Juga: Obat Sirup Resmi Distop, Ini Alternatif Obat Bagi Anak

Meski begitu, dalam kondisi tertentu, berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh Dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirup.

"Maka, apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat," kata Ketua Umum IAI, Noffendri, dalam keterangan dikutip pada Kamis (20/10).

Noffendri pun menjelaskan, senyawa etilen glikol dan dietilen glikol pada dasarnya tidak digunakan dalam formulasi obat. Namun, dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1% pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 % pada polietilen glikol.

"Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan," papar Noffendri.

Seperti diketahui, senyawa etilen glikol dan dietilen glikol dicurigai sebagai salah satu penyebab gangguan ginjal akut atipikal misterius pada anak. Senyawa itu juga diduga mengontaminasi 15 dari 18 obat sirup yang beredar di Indonesia.

IAI pun menjelaskan bahwa obat yang mendapatkan izin edar dari Badan POM sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kemanfaatannya, serta diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Oleh karena itu, IAI mengimbau apoteker yang bekerja di Sarana Pelayanan Kefarmasian dan Sarana Pelayanan Kesehatan untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lain agar memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, mengenai penggunaan obat yang rasional dan aman, rekomendasi penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain, dan rekomendasi terapi nonfarmakologi.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal, Dinkes Kabupaten Tangerang Hentikan Penjualan Obat Sirup

IAI juga mengimbau apoteker untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan monitoring penggunaan obat oleh masyarakat. Selain itu, mengimbau apoteker untuk lebih memerhatikan kemungkinan terjadinya interaksi antarobat maupun interaksi antara obat dengan makanan yang berisiko menimbulkan kejadian fatal, seperti kegagalan organ, termasuk kondisi gagal ginjal akut.

"Ikatan Apoteker Indonesia menghimbau kepada apoteker untuk tetap memantau perkembangan informasi terkini, dan memberikan informasi kepada masyarakat dengan benar sesuai referensi terkini untuk menenangkan masyarakat," ujar Noffrendi..

207