Home Sumbagsel Ternyata Anggaran untuk PPOK Hingga Triliunan Rupiah, Dinkes Tegaskan KTR di Palembang

Ternyata Anggaran untuk PPOK Hingga Triliunan Rupiah, Dinkes Tegaskan KTR di Palembang

Palembang, Gatra.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, menyebut bahwa pemerintah pusat menggelontorkan anggaran mencapai Rp10 triliun untuk mengatasi penyakit yang sebagian besar disebabkan karena kebiasaan merokok yakni Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK). Hal ini dinilai ironi, mengingat kesadaran bagi perokok di ruang publik yang rendah.

Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular Dinkes Kota Palembang, Dedi Sandra mengatakan, untuk menekan penyakit akibat dari rokok Pemerintah Kota (Pemko) Palembang, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hanya saja aturan tersebut tidak maksimal ditegakkan bahkan masyarakat perokok cenderung mengabaikannnya.

"Hasil survei kami (Dinkes Kota Palembang) menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan perokok di Palembang ini sangat rendah. Mengacu pada situasi ini, kami menegaskan kembali agar betul-betul dipatuhi, apalagi Kota Palembang, salah satu pencetus KTR," ujarnya di sela sosialisasi KTR bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (20/10).

Menurutnya, pihaknya (Dinkes) berkewajiban untuk meningkatkan kepatuhan ini kepada masyarakat mengenai KTR. "Salah satu bentuknya sosialisasi baik dalam bentuk workshop hingga supervisi ke kawasan tanpa rokok. Kemudian kami akan datang menindak pelanggar kawasan tanpa rokok yang merupakan tindak pidana ringat," terangnya.

Dedi menyampaikan, mengapa Perda ini harus diimplementasikan secara menyeluruh, mengingat begitu besarnya anggaran pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pengobatan yang disebabkan oleh rokok, yang besarannya mencapai Rp10,2 triliun.

"Kita tahu bersama bahwa dampak dari rokok ini ada banyak sekali, salah satunya penyakit darah tinggi yang cukup dominan dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK). Anggaran untuk penanganan penyakit ini sangat tinggi," bebernya, seraya berharap agar mematuhi KTR bila perlu yang perokok bisa berhenti merokok mengingat dampaknya mengancam bagi perokok pasif.

"Kasus penyakit yang disebabkan karena rokok, jantung, hipertensi dan sebagainya lebih dari 40 persen dan didominasi laki-laki," imbuhnya.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kota Palembang, Syafril mengatakan, zona KTR sendiri melingkupi hotel, coffee, bandara, sekolah, tempat kerja (perkantoran), tempat ibadah, tempat Kegiatan anak dan di tempat pelayanan kesehatan.

"Mengenai pemberlakuan KTR menjadi kewajiban bersama. Di zona KTR akan di pasang peringatan larangan merokok disertai mencantumkan aturannya (Perda). Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada pengelola," tegasnya.

Adapun sanksi terhadap Tipiring tersebut berupa denda sebesar Rp1 juta sebagai estimasi tertinggi. "Sekarang sudah 75 persen kawasan tanpa rokok telah diterapkan," katanya.

Reporter: Yuni Rahmawati

88