Home Hukum BBMC Bersyukur PN Bandung Kabulkan Aanmaning

BBMC Bersyukur PN Bandung Kabulkan Aanmaning

Jakarta, Gatra.com – EL Presidente Bikers Brotherhood MC (BBMC), Jhoni Be Good, mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan permohanan teguran atau aanmaning pihaknya terhadap Bikers Brotherhood 1% MC.

Jhoni dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (20/10) di Jakarta, mengatakan, pihaknya bersyukur atas penetapan ketua PN Bandung kelas 1A Khusus tersebut dan meminta agar Bikers Brotherhood 1% MC membubarkan diri dan menyerahkan Logo Bikers Brotherhood.

Baca Juga: Digugat BB1%MC, BBMC Indonesia: Kita Beda Dapur

Menurut Jhoni, penetapan aanmaning tersebut Nomor 52/pdt/eks/2022/put/PN.Bdg juncto Nomor 432/pdt.G/2018/PN.Bdg juncto Nomor 115/pdt/2020/PT.Bdg juncto Nomor 3513/PDT/2020.

Berdasarkan penetapan tersebut, lanjut Jhoni, Bikers Brotherhood 1% MC selaku termohon dalam perkara tersebut mendapat teguran selama delapan hari dan diminta melaksanakan surat putusan tersebut.

Ia menjelaskan, dalam pemberian putusan terkait aanmaning itu dilakukan oleh Ketua PN Bandung dihadiri masing-masing perwakilan dari dua pihak. Ketua PN Bandung telah memberikan teguran selama delapan hari, terhitung sejak hari ini terhadap Bikers Brotherhood 1% MC.

“Jangka waktu selama delapan hari ke depan [teguran], agar BB 1% MC menaati putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, antara lain wajib menyerahkan logo atau lambang Bikers Brotherhood kepada BBMC Indonesia selaku pihak yang berhak,” ujarnya.

Selain itu, BB1% MC untuk membubarkan diri, sebagaimana tercantum dalam putusan berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, pihaknya mengajak saudara-saudara di BB1% MC yang bukan lagi anggota BBMC untuk tetap menjalin silaturahmi.

Sedangkan untuk pengurus dan anggota BBMC, Jhoni mengimbau agar tetap kondusif dan tidak melakukan hal-hal yang ilegal atau melawan hukum.

Hell Guard BBMC, Iwan Agustian, S.H., menambahkan, jika termohon tidak menati keputusan pengadilan, maka PN Bandung akan menerbitkan lagi surat penetapan penyitaan atau sita eksekusi.

Baca Juga: Pengurus Baru BBMC Indonesia Resmi Dibentuk

Menurutnya, ada dua poin terkait aanmaning tersebut, yakni soal merek dan administrasi umum (AHU). Amarnya, tidak berlakunya AHU milik termohon.

Sedangkan kalau itu tidak ditaati, maka dilakukan sita eksekusi. “Nanti juru sita dari pengadilan sama aparat," katanya. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak termohon.

1849