Home Hukum Kejaksaan Agung Masih Teliti Berkas Perkara Kasus ACT

Kejaksaan Agung Masih Teliti Berkas Perkara Kasus ACT

Jakarta, Gatra.com - Berkas perkara empat tersangka kasus penggelapan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih dinyatakan belum lengkap atau belum P-21. Berkas tersebut masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya masih diteliti ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat, (21/10).

Ketut mengatakan Kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi perkara. Semua perkara yang selesai diteliti akan disampaikan lewat konferensi pers.

"Nanti saya rilis kalau sudah ada perkembangannya ya," ujar Ketut.

Baca Juga: Kasus ACT, Kepala PPATK: Masyarakat Harus Berhati-hati jika Ingin Menyumbang

Ketut menyebut jaksa memiliki waktu 14 hari meneliti berkas perkara. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyebut pihaknya telah melengkapi berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap atau P-19 beberapa waktu lalu. Pelimpahan kembali berkas perkara dilakukan pada Kamis, (13/10).

"Pengiriman terakhir setelah kita penuhi sesuai petunjuk tanggal 13 Oktober (3 berkas). Kita kirim ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung," kata Andri saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga: ACT Kutip Dana Donasi, Herry M Joesoef: Sudah Lama Itu, Potonganya Bisa 40 sampai 60 Persen

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka usai gelar perkara pada Senin sore, (25/7). Keempatnya ialah Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni, tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan, dan atau tindak pidana pencucian uang. 

Baca Juga: ACT Makin Terjepit, Diperiksa Ketahuan Menyimpang, Kemensos Langsung Cabut Izin PUB

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, Pasal 3, 4, 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Terakhir, Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

158