Home Kesehatan Apotek di Tegal Tak Lagi Jual Obat Sirup, Konsumen Diberi Aternatif Puyer

Apotek di Tegal Tak Lagi Jual Obat Sirup, Konsumen Diberi Aternatif Puyer

Tegal, Gatra.com - Sejumlah apotek di Kota Tegal, Jawa Tengah menyetop penjualan obat berbentuk sirup yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak. Konsumen yang masih mencari dialihkan ke obat puyer.

Karyawan Apotek 24 Jam di Jalan Sultan Agung, Eko mengungkapkan, semua obat berbentuk sirup sudah dihentikan penjualannya sejak Kamis (20/10).

"Setelah dapat surat dari Dinas Kesehatan kemarin, semua obat sirup sementara tidak dijual. Kalau ada yang nyari, kita tidak kasih," katanya, Jumat (21/10).

Baca juga: Komisaris PLN Tinjau Bank Sampah Binaan PLN di Pesisir Surabaya

Menurut Eko, obat sirup yang tidak lagi dijual tidak hanya diperuntukkan untuk anak-anak, tetapi juga untuk dewasa. Kegunaan obat itu kebanyakan untuk mengobati demam dan batuk.

"Stoknya ada, cuma tidak dijual. Kalau ada yang bisa diretur (kembalikan) ke sales, kita retur," kata dia.

Eko mengatakan, sejak tidak lagi dijual karena ada larangan, masih cukup banyak konsumen yang mencari obat sirup. Mereka rata-rata adalah orang tua yang mencari obat untuk anaknya.

Baca juga:  Sukses Jaga Laut Lebanon, KRI Sultan Iskandar Muda Bakal Pulang Ke Surabaya

"Sehari bisa sampai empat orang yang nyari. Kadang ada maksa karena sudah biasa pakai sirup. Anak kan sukanya obat yang sirup. Tetap kita tetap tidak ngasih. Kalau konsumen yang mengerti, kita alihkan ke obat yang tablet," ujarnya.

Apoteker Apotek Mustajab, Yeni mengatakan, semua obat sirup sudah tidak lagi dijual, terutama lima obat yang sudah ditarik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari pasaran.

"Sementara yang lima obat itu tidak kita dijual dulu, tidak dipajang dulu. Selain yang lima itu belum tahu, tapi instruksi dari Dinas Kesehatan disetop dulu, jadi kita ikuti," katanya, Jumat (21/10/2022).

Menurut Yeni, penghentian penjualan obat sirup tersebut tidak mengacu pada peruntukkan usia pemakai maupun kegunaannya. Namun pada kandungan zat pelarutnya yang dinilai berbahaya.

Baca juga:  Kapolri Copot Kapolda Jawa Timur, Jadi Sahlisosbud 

"Instruksinya adalah obat sirup. Bukan sediaan untuk anak atau dewasa, atau untuk batuk, demam. Jadi yang untuk dewasa juga tidak boleh dijual," ucapnya.

Yeni menyebut konsumen kebanyakan sudah mengetahui dan mengerti adanya larangan penggunaan obat sirup tersebut. Konsumen diberikan alternatif obat lain.

"Kita sebagai apoteker tinggal memberi edukasi. Kita berikan alternatif obat lain, tergantung sakitnya. Misalnya, bisa pakai obat yang puyer," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus gagal ginjal akut misterius pada anak yang mengakibatkan kematian terjadi di sejumlah daerah. Penggunaan obat sirup yang mengandung etilen glikol diduga menjadi penyebab.

659