Home Ekonomi BI Kepri Musnahkan Ribuan Lembar Uang Palsu

BI Kepri Musnahkan Ribuan Lembar Uang Palsu

Batam, Gatra.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan temuan uang palsu (Upal) sebanyak 5.052 lembar. Uang palsu tersebut, hasil temuan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Kepala Kantor BI perwakilan Kepri Musni K Atmaja mengatakan, upal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 62 persen pecahan 50 ribu; 37 persen pecahan 100 ribu; 1 persen pecahan lainnya meliputi 20 ribu, 10 ribu dan 5 ribu yang didapatkan dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri dalam periode tahun 2018 s.d. 2022.

"Pemusnahan Upal merupakan wujud amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu," katanya, Jumat (21/10).

Pemusnahan Upal tersebut, kata Musni, dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sehingga Upal yang ditemukan tidak beredar kembali. Pemalsuan Rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum yang  tidak hanya merugikan secara individual, namun juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar.

Apabila dilakukan dalam jumlah yang banyak, Upal berpotensi dapat menimbulkan inflasi dan dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran sehingga masyarakat kurang merasa yakin saat menerima uang tunai dalam transaksi. Pemalsuan Rupiah juga dapat berpengaruh menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah itu sendiri bahkan dapat berpengaruh pada kepercayaan terhadap suatu negara. 

BOTASUPAL merupakan lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI dan berfungsi sebagai koordinator pemberantasan Rupiah palsu yang bertugas untuk memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sebagai bagian dari BOTASUPAL, Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya penanggulangan Upal melalui standardisasi uang Rupiah, penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi dan edukasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah.

Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat antara lain pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, tokoh agama, komunitas, masyarakat berkebutuhan khusus, dan aparat penegak hukum.

Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang Rupiah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Mata Uang. Selain itu, Bank Indonesia juga terus mengimbau masyarakat agar dapat memperlakukan uang dengan baik sehingga ciri-ciri keaslian Rupiah dapat tetap dengan mudah dikenali.

Hal tersebut dilakukan melalui 5 Jangan yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Selanjutnya untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dapat dilakukan  melalui 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. 

 

151