Home Hukum Usai Konsorsium 303, Polri Kembali Diguncang Isu Pemerasan Korban Penipuan Arloji Richard Mille

Usai Konsorsium 303, Polri Kembali Diguncang Isu Pemerasan Korban Penipuan Arloji Richard Mille

Jakarta, Gatra.com - Sebuah dokumen berisi diagram yang menampilkan petinggi Polri diduga memeras seorang pengusaha beredar di media sosial. Tony Sutrisno, nama pengusaha yang ada dalam diagram itu disebut mengalami pemerasan Rp 4 miliar oleh dua petinggi Polri melalui empat anak buahnya.

Adapun Tony mengalami pemerasan saat tengah mengurus laporan kasusnya soal pemalsuan jam tangan mewah bermerek Richard Mille seharga Rp 77 milliar.

Baca juga: Ada Dugaan Oknum Bermain di Kasus Tony Sutrisno vs Richard Mille, Seperti Apa Sih?

Menurut keterangan dalam diagram, Tony Sutrisno diduga diperas oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Diagram itu juga menyeret nama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Pemerasan dilakukan melalui empat anak buah mereka, yakni Kasubdit V Dirtipidum Kombes Pol Rizal Irawan, Kompol T, Kompol A, dan AKP J.

Berdasarkan alur diagram, Kompol A meminta pada Tony Sutrisno uang sebesar Rp3,7 miliar dengan iming-iming kasusnya akan segera terselesaikan. Kompol A kemudian menyetor kepada Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 Miliar.

Kombes Rizal Irawan lantas meminta pengusaha Tony Sutrisno untuk bertemu Brigjen Andi Rian yang saat itu menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Berikutnya, Kombes Rizal Irawan diduga meminta Tony Sutrisno membawa uang sebesar 19000SGD untuk diberikan kepada Brigjen Andi Rian. Pemerasan ini diduga telah diketahui oleh Agus Andrianto.

Dalam diagram tersebut, Agus Andrianto bahkan berkata kepada anak buahnya, "Kalian kalau mau minta duit kepada Pelapor saja, jangan Terlapor". Pernyataan itu diutarakan Agus tepat di hadapan Tony Sutrisno.

Tak terima dirinya diperas, Tony Sutrisno melaporkan perbuatan oknum polisi itu kepada Divisi Propam Polri.

Dalam sidang kode etik pada Februari lalu, Kombes Rizal Irawan dan Kompol A dihukum demosi selama 10 tahun. Namun hukuman Kombes Rizal diringankan menjadi satu tahun demosi.

"Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok gak ditulis," demikian isi kutipan diagram tersebut.

Baca juga: Richard Mille Jakarta Persilakan Tony Trisno Ambil Jam Mewah Rp 77 M di Singapura

Komjen Agus Andrianto sendiri tak merespons saat dimintai permintaan klarifikasi dan konfirmasi mengenai diagram tersebut melalui aplikasi pesan singkat, begitupun dengan Brigjen Andi Dian Djajadi.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaku tak mengetahui soal diagram tersebut. Ia malah balik bertanya. "Itu sumbernya dari mana? Saya belum dapat info. Cobe cek sumbernya dulu," ungkapnya.

Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, sempat keliru memahami pertanyaan. Ia mengira diagram tersebut berisi soal suap yang dilakukan Tony terhadap Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Syahar Diantono. Azizah mengirimkan tautan berita berjudul "Tony Sutrisno Bantah Irjen Syahar Diantono Terlibat Pemerasan Dirinya".

Sementara itu, Syahar Diantono tak merespons saat dimintai tanggapan mengenai diagram tersebut.

541