Home Hukum Selidiki Indikasi Pidana Impor, Polisi Cek Hasil Lab Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal

Selidiki Indikasi Pidana Impor, Polisi Cek Hasil Lab Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal

Jakarta, Gatra.com- Polri mulai mengusut tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air. Pengusutan dimulai dengan pengecekan hasil laboratorium hari ini, Senin, (24/10).

"Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, (24/10).

Dedi mengatakan tim melakukan penyelidikan secara sinergitas dengan instansi lainnya. Namun, dia belum dapat memastikan pihak yang lalai dalam mengawasi dan memproduksi obat bisa dipidana.

"Nanti, masih nunggu hasil laboratorium dan tahapnya masih penyelidikan. Nunggu up date (perkembangan) dulu dari Bareskrim," ujar Dedi.

Polri membentuk tim gabungan dalam mengusut kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak-anak. Hal ini menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Pengusutan ini penting untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana di balik kasus tersebut. Permintaan disampaikan mengingat kejadian gangguan ginjal kronis ini sudah mengancam upaya pembangunan SDM, khususnya perlindungan terhadap anak," ujar Menko PMK, Jumat, (21/10).

Ada 241 anak terkena gagal ginjal akut misterius yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak, 133 di antaranya meninggal dunia sejak Agustus 2022. Ratusan anak meninggal akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

295