Home Hukum Henry Yosodiningrat Mundur sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Henry Yosodiningrat Mundur sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Jakarta, Gatra.com- Henry Yosodiningrat memutuskan mundur sebagai pengacara Irjen Teddy Minahasa, Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) itu mengaku sudah mengundurkan diri sejak Jumat, (21/10).

"Iya saya mundur terhitung Jumat tanggal 21 Oktober," kata Henry saat dikonfirmasi, Senin, (24/10).

Henry mengatakan pengunduran dirinya sudah melalui tahap pembicaraan dengan Teddy Minahasa. Namun, Henry enggan memerinci alasan mundur membela jenderal bintang dua yang tersandung kasus peredaran narkoba itu.

"Ada sejuta alasan kenapa saya mundur, dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur," jelas dia.

Irjen Teddy Minahasa saat ini telah menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya guna mendampinginya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

"Benar. Sebenarnya dari awal kasus aku sudah diminta sama beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman Paris saat dikonfirmasi, Minggu, (23/10).

Hotman mengatakan surat kuasanya baru ada hari ini. Dengan begitu, Hotman resmi menjadi kuasa hukum Irjen Teddy.

"Benar sudah resmi. Secara de facto sejak kemarin tapi kalau surat kuasa sudah resmi per hari ini," paparnya.

Irjen Teddy sendiri diancam dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP. Ancaman pidananya, hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.

211