Home Regional APBD Gagal Disahkan, Ormas Pendukung Jokowi Geruduk DPRD

APBD Gagal Disahkan, Ormas Pendukung Jokowi Geruduk DPRD

Slawi, Gatra.com - Ormas pendukung Presiden Joko Widodo, Projo Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menggeruduk DPRD setempat, Senin (24/10). Mereka menyampaikan mosi tidak percaya dan menuntut pimpinan DPRD mundur karena kegagalan pengesahan APBD Perubahan 2022.

Sejumlah anggota Projo mendatangi gedung DPRD sembari membawa dua spanduk bertuliskan "APBD Perubahan Tahun 2022 Gagal, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal Sebaiknya Mundur", dan "KPK Segera Usut Tuntas Dugaan Korupsi Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal". Dua spanduk berukuran besar itu sempat dibentangkan di depan gedung DPRD.

Setelah melakukan pembentangan spanduk, para anggota Projo masuk ke dalam gedung DPRD dan ditemui oleh tiga pimpinan DPRD di ruang rapat Badan Anggaran. Dalam pertemuan itu, Ketua DPC Projo Kabupaten Tegal Sugirman langsung membacakan dan menyerahkan pernyataan sikap serta menolak untuk berdialog.

"Kami hanya ingin menyampaikan pernyataan sikap atas kegagalan pengesahan APBD Perubahan 2022. DPC Projo Kabupaten Tegal sebagai organisasi massa yang diamanatkan untuk mengawal kepentingan rakyat melalui jalannya pembangunan yang berkesinambungan menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja unsur pimpinan DPRD," tandasnya.

Sementara itu dalam pernyataan sikap yang diserahkan, Projo antara lain menyatakan kegagalan pengesahan APBD Perubahan 2022 adalah cermin buruk dari kegagalan komunikasi antara lembaga legislatif dan eksekutif yang berakibat pada gagalnya pemenuhan hak-hak rakyat atas pelayanan publik khusus yang tertuang dalam pasal-pasal APBD Perubahan 2022.

Selain itu, Projo juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap segala hal yang menjadi penyebab gagalnya pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2022 serta penyebab tuntas dugaan korupsi oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal pada tahun 2020, 2021, dan 2022 yang sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, Projo juga mendesak unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tegal mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap publik yang diwakilkan.

Baca juga:  Atletico Madrid Curi 3 Poin di Markas Valencia, Morata Gagal, Griezmann Sensasional

“Projo akan kawal kasus korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK dan kami minta karena adanya kegagalan pengesaan APBD Perubahan 2022, akan lebih terhormat sebaiknya pimpinan DPRD mundur saja,” tandas Sugirman.

Menanggapi pernyataan sikap itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Mohammad Faiq mengatakan, gagalnya pengesahan APBD Perubahan karena melewati batas waktu yang sudah ditetapkan tidak hanya terjadi di Kabupaten Tegal, tetapi juga di daerah lain.

"Sebelumnya juga sudah pernah terjadi di Kudus, kemudian Banjarnegara kalau tidak salah. Di DKI Jakarta juga terjadi hal yang sama," katanya.

Terkait gagalnya pengesahan tersebut, Faiq menyebut legislatif bersama eksekutif juga sangat menyesalkan. Meski anggaran gagal disahkan, dia menyebut APBD Perubahan 2022 masih bisa dilaksanakan.

Baca juga: Pemerintah Tepis Anggapan Co-Firing Picu Deforestasi

"Kegiatan-kegiatan tetap bisa dilaksanakan, namun dengan skema menggunakan Peraturan Kepala Daerah terkait dengan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal. Kegiatan yang bisa dijalankan dalam Perkada yakni untuk kegiatan yang darurat dan mendesak," jelasnya.

Menurut Faiq, APBD Perubahan 2022 gagal disahkan karena padatnya agenda pembahasan RAPBD Perubahan 2022 dan RAPBD Kabupaten Tegal tahun 2023 sehingga waktu yang tersedia tak cukup. Selain itu, dalam pembahasan juga terdapat perbedaan persepsi dalam metode pembahasan.

Baca juga: Manfaatkan Lahan SG Seluas 119,25 Hektar, Petani SGSP Hasilkan Puluhan Juta Rupiah per Tahun

"Namun, hal itu sudah terselesaikan saat konsultasi ke Kemendagri. Selanjutnya ini menjadi pembelajaran. Ke depan, kami akan berupaya melakukan pembahasan sesuai dengan jadwal, aturan dan keinginan masyarakat,” ujar dia.

Sementara terkait permintaan untuk mundur dari kursi pimpinan DPRD, Faiq menyebut hal itu tergantung pada instruksi partai karena dirinya hanya petugas partai. "Kalau soal pelaporan di KPK, kami tak bisa berkomentar,” ujarnya.

273