Home Hukum Sidang Perkara Alih Fungsi Hutan, Bapenda Inhu Sebut PT Duta Palma Patuh Pajak

Sidang Perkara Alih Fungsi Hutan, Bapenda Inhu Sebut PT Duta Palma Patuh Pajak

Jakarta, Gatra.com - Persidangan kasus pengalihan fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group menghadirkan beberapa saksi. Salah satunya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Arief Fadillah.

Arief menyatakan lima anak perusahaan PT Duta Palma Group rutin membayar pajak daerah. Pajak yang dibayarkan lima perusahaan tersebut yakni, retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non PLN.

"Berdasarkan sistem yang ada di Bapenda, bahwa untuk lima perusahaan ini membayar wajib pajak salah satunya retribusi izin gangguan, kedua pajak penerangan jalan," kata Arief di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/10).

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sebut Surya Darmadi Tak Pernah Serius Urus Perizinan Kebun Sawit

Arief menjelaskan, PT Duta Palma Group memang hanya diwajibkan untuk membayar dua jenis pajak di daerah. Yakni, retribusi izin gangguan dan pajak penerangan jalan non PLN.

"Izin yang mulia untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak jadi kewenangan daerah. Berdasarkan aturan, PBB kewenangan direktorat jenderal pajak," jelasnya.

Arief menegaskan terkait pajak perusahaan bukanlah urusannya, melainkan kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menanggapi keteranga saksi tersebut membuktikan Duta Palma sudah melaksanakan kewajiban bayar pajak sesuai dengan ketentuan.

"Dengan demikian, secara hukum, izin-izin yang didapatkan itu dengan demikian tidak ada masalah dan sah. Karena bagaimana mungkin, bayar pajak tanpa ada dokumen yang mendukung bahwa kita wajib pajak," kata Juniver.

Baca juga: Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu

Juniver menilai kesaksian itu telah mematahkan dakwaan jaksa karena PT Duta Palma Group mengantongi dokumen yang sah atas lahan yang digarap.

"Saya melihat dengan keterangan ini, dokumen yang kita miliki itu adalah sah, dan tidak ada masalah, dan sampai saat ini tidak ada dicabut dan masih berlaku. Kalau ini cacat, tentu pembayaran pajak tidak akan menagih kan," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sepuluh orang saksi. Mereka yakni, Kepala Dinas pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2004, Syahsoerya dan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya di Inspektorat Kabupaten Inhu sejak tahun 2020, Hatirudi.

Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008–2010 Tengku Razmara; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2004 sampai Maret 2006, Muhammad Sadar; Kasubag Ketertiban Bagian Tata Pemerintahan Setda Inhu, Agus Rianto.

Selanjutnya, Anggota DPRD Fraksi Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2009–2019; Manahara Napitupulu; Anggota DPRD Kabupaten Inhu periode 2009-2014, Suradi; Bupati Indragiri Hulu tahun 2010-2015 dan 2016-2021 Yopi Arianto.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011- 2017 Inhu, Adri Respen serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu 2011/ Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Indragiri Hulu 2016-sekarang, Arief Fadillah.

120