Home Hukum Kasus Alvin Lim, Kepala LQ Indonesia Law Firm: Jangan Kriminalisasi Penasihat Hukum!

Kasus Alvin Lim, Kepala LQ Indonesia Law Firm: Jangan Kriminalisasi Penasihat Hukum!

Jakarta, Gatra.com– Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Surabaya, Rizki Indra Permana, menegaskan bahwa jangan ada kriminalisasi penasihat hukum.

“Jangan ada kriminalisasi penasihat hukum yang menangani kasus besar. Kenapa? Tugas dari aparat penegak hukum sebenarnya menegakkan keadilan melindungi korban-korban,” kata Rizki saat ditemui di luar gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/10).

Rizki mengungkapkan sebenarnya kasus Alvin Lim merupakan kasus administrasi yang termasuk di dalam administrasi yang dilakukan pada tahun 2016, kemudian diputus pada 2018 hingga 2020.

“Sebenarnya, total kerugian aja cuma 6 juta jadi sangat sangat tidak relevan kalau dia diperlakukan seperti teroris,” ujarnya.

Rizki sempat menyinggung ada beberapa tokoh yang vokal menyuarakan aspirasi mereka masing-masing seperti Alvin Lim saat sebelum ditahan, contohnya Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau musisi Ahmad Dhani.

Menurut Rizki, hal itu sebenarnya kelemahan dari demokrasi Indonesia yang tidak serta merta menerima fakta demokrasi di lapangan.

“Jadi, kita menyuarakan kebenaran, keadilan langsung itu, langsung disikat. Itu masalahnya sendiri. Di negeri ini darurat demokrasi juga,” tandasnya.

Rizki memaparkan bahwa sebenarnya agar ada perubahan hukum di negara ini, lebih baik kedepannya orang-orang yang yang mengkritisi hukum, seharusnya menjadi bahan evaluasi kedepannya untuk aparat penegak hukum dan pemerintah.

Rizki berharap Indonesia memiliki aparat penegak hukum yang bersih bukan hanya dari semboyan, namun juga realitanya.

“Yang mana dia bekerja secara tupoksi betul-betul menegakkan hukum,bukannya malah mencari mencari celah hukum, dijadikan alat untuk membungkam seseorang atau melindungi pecahan. Yang jelas demi perubahan hukum yang baik di Indonesia di masa akan datang,” ujarnya.

Rizki membeberkan maksud hukum di Indonesia tebang pilih, yaitu ketika Alvin Lim menyuarakan suatu hal terus-menerus. Kemudian, mungkin ada orang tersinggung, sehingga terdapat oknum yang merasa kepentingannya terganggu dan kemungkinan kriminalisasi bisa saja terjadi.

247