Home Hukum Kamaruddin Sebut Ada 3 Penembak di Eksekusi Brigadir J, Salah Satunya PC

Kamaruddin Sebut Ada 3 Penembak di Eksekusi Brigadir J, Salah Satunya PC

Jakarta, Gatra.com - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dalam kesaksiannya menyatakan, ada tiga penembak dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, ketiga penembak tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada E, dan Putri Candrawathi.

"Artinya, Bharada (E) juga mengakui dia ikut menembak atas perintah. Ferdy Sambo juga menembak, dibenarkan tadi. Putri, dibenarkan tadi," kata Kamaruddin, ketika ditemui oleh awak media usai memberikan kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Sebagaimana diketahui, pernyataan-pernyataan Kamaruddin dalam pemeriksaan saksi telah dibenarkan seluruhnya oleh Bharada E, yang juga hadir dalam persidangan itu sebagai terdakwa. Salah satu pernyataan Kamaruddin ialah terkait adanya penembak ketiga dalam eksekusi terhadap Brigadir J.

Kamaruddin pun menjelaskan, pernyataannya terkait keberadaan tiga penembak itu dilatarbelakangi oleh ditemukannya tiga selongsong peluru dari tiga senjata yang berbeda di tempat kejadian peristiwa penembakan.

"Di sana ada tiga tembakan, ada tiga selongsong (peluru). Ada yang buatan Jerman, ada yang buatan Austria, ada lagi satu lagi buatan negara tetangga Ukraina itu loh," jelas Kamaruddin dalam kesempatan yang sama.

Meskipun begitu, Kamaruddin akan mengembalikan keputusan terkait benar atau tidaknya fakta yang ia temukan dalam investigasinya itu kepada majelis hakim.

"Yang jelas, Bharada E atau terdakwa Bharada Richard Eliezer mengatakan, semua yang diterangkan oleh Saksi, maksudnya saya (Kamaruddin), dibenarkan," tutur Kamaruddin.

Di samping itu, Kamaruddin menekankan bahwa temuan tersebut diketahuinya berdasarkan informasi yang ia terima. Bukan berdasarkan apa yang ia saksikan, dengar, ataupun alami.

Seperti yang kerap disebutkannya selama memberikan kesaksian, Kamaruddin menyebut hasil investigasinya berasal dari sumber-sumber rahasia yang enggan ia sebutkan secara gamblang kepada majelis hakim. Ia hanya menjelaskan bahwa informan dalam investigasinya merupakan pihak intelijen yang meminta agar identitas mereka dirahasiakan.

Sementara itu, Kamaruddin tidak bicara banyak mengenai poin siapa-menggunakan senjata apa. Pengungkapan akan poin itu pun ia kembalikan kepada pihak pengadilan.

130