Home Hukum Sidang Perkara Migor, Asosiasi Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

Sidang Perkara Migor, Asosiasi Pedagang Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sudaryono menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022.

Sudaryono menyebut kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia beberapa waktu lalu diduga karena adanya ketetapan dari pemerintah terkait Harga Eceran Tertinggi (HET). Karena ketika pemerintah mencabut HET terhadap minyak goreng kemasan, peredarannya di pasaran kembali ramai. Selain itu kelangkaan minyak goreng juga diduga disebabkan karena masalah distribusi ke para penjual.

"Menurut kawan-kawan karena kurangnya ke agen dan distributor. Keatasnya kemana lagi kita nggak jangkau," kata Sudaryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/10).

Ia tidak mengetahui secara pasti apakah kelangkaan minyak goreng pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya karena baru aktif di APPSI. Sudaryono hanya melihat kelangkaan itu terjadi pada 2022.

Baca juga: Kejari Jakpus: Pejabat Kemendag Ungkap Eksportir Tak Pasok Migor dalam Negeri

Kuasa Hukum terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Group, Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang berpandangan penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran memang karena adanya kebijakan dari pemerintah.

"Proses kelangkaan minyak goreng itu sudah terjadi sejak November-Desember. Kemudian, diterbitkan kebijakan-kebijakan. Inilah yang menurut dia, bukan menyelesaikan masalah, tetapi mengakibatkan semakin langkanya minyak goreng," jelas Juniver di lokasi yang sama.

Menurut Juniver, peraturan yang diterbitkan itu tidak menyelesaikan masalah. Baru setelah dicabutnya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 dengan diberikan untuk ekspor dan pencabutan Harga Eceran Tertinggi mulailah dibanjiri dan itu dibuktikan oleh pedagang pasar.

Saksi lain yakni Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian pada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Musdalifa, mengatakan pemerintah telah berupaya untuk menjaga agar harga minyak goreng ini tetap stabil di pasaran. Termasuk upaya pemerintah membuat harga minyak goreng menjadi satu harga.

“Skema pembiayaan menyepakati kebijakan HET Rp14 ribu dan ditindaklanjuti oleh Permendag Nomor 2 tentang pengaturan ekspor,” kata Musdalifa.

Karena hingga 25 Januari 2022, kebijakan satu harga ini belum berjalan. Pemerintah mengantisipasi program itu melalui minyak goreng curah yang didistribusikan melalui BUMN ke seluruh pasar tradisional.

Baca juga: Mantan Dirjen Dagri Ungkap Penyebab Kelangkaan Migor

Dalam persidangan, penuntut umum juga menanyai Musdalifa bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa Airlangga komplain lantaran Lin Che Wei tidak aktif di tim asistensi Kemenko Perekonomian. Musdhalifah menjawab, Menko Airlangga memang sempat komplain saat Lin Che Wei tidak berada di Indonesia.

"Waktu itu Pak Menko komplain ke kami kenapa pak Wei tidak ada di Indonesia tapi ke Singapura," ujar Musdhalifah.

Semantara itu saksi mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali mangkir dari panggilan persidangan. Setidaknya dua kali panggilan pada 11 dan 18 Oktober 2022 tidak dihadiri tanpa adanya penjelasan.

255