Home Sumbagsel Pemko Palembang Akan Sweeping Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Pemko Palembang Akan Sweeping Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Palembang, Gatra.com - Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, akan sweeping penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 Kg yang tidak tepat sasaran di daerah ini.

"Kita kedepannya akan lakukan sweeping atau sidak untuk penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi di Palembang," katanya usai membuka sosialisasi pengawasan dan pengendalian distribusi LPG 3 Kg di Hotel Novotel, Rabu (26/10).

Dia menyebut, sosialisasikan pengawasan dan pengendalian distribusi gas molen (LPG 3 Kg) kepada Kecamatan dan Kelurahan. "Persoalan utamanya sosialisasi ini kepada penyalahgunaan penggunaan LPG Kg bersubsidi ke pihak yang tidak layak menggunakannya. Makanya kami meminta kecamatan dan kelurahan mengontrolnya,"ucapnya

Menurutnya, kedepan pihaknya akan men-sweeping kepada pihak-pihak yang tak layak menggunakan LPG Kg bersubsidi. Kendati kedapatan dirinya menyebutkan belum ada sangksi yang akan diberikan.

"Masyarakat pengguna adalah warga kurang mampu, usaha mikro para nelayan sasaran. Penggunaan yang tak tepat sasaran seperti rumah makan dan restoran yang tidak diperbolehkan," katanya.

Kabag SDA Pemko Palembang, Sodikin menututurkan, tahun 2022 ada kenaikan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi persentase 10 persen. Dia menelusuri bukan hanya karena faktor pertumbuhan masyarakat saja.

"Faktor utama adanya tidak tepatnya penggunaan diberikan kepada pihak yang tidak layak menggunakannya," jelasnya

Menurutnya dari 41 agen di Palembang dan 1540 sub penyalur tersebar lebih dari 10 di setiap Kelurahan. Dia berharap sub penyalur itu menjual LPG 3 Kg bersubsidi kepada warga yang membutuhkan saja.

"Karena sub penyalur kadang menjualnya kepada pengecer. Sebanyak 50 buah atau lebih, hal itu yang berdampak kepada penyalahgunaan LPG 3 Kg bisa dibeli oleh restoran dan tak tepat sasaran penggunaannya,"jelasnya

Namun diakuinya Pemkot Palembang juga tak bisa memberikan sangsi kepada agen dan sub penyalur. Makanya kebijakan sosialisasi dan sweeping sajalah yang hanya bisa diterapkan pihaknya.

"Kalau sangsi domainnya ke Pertamina. Soalnya kita tak punya aturan untuk memberikan sangsi kepada agen dan sub penyalur," ujarnya.

176