Home Hukum Atta Halilintar Hingga Kevin Aprilio Dilaporkan Atas Dugaan Terlibat Dalam Penipuan Robot Trading Ne

Atta Halilintar Hingga Kevin Aprilio Dilaporkan Atas Dugaan Terlibat Dalam Penipuan Robot Trading Ne

Jakarta, Gatra.com- Sebanyak 134 orang dilaporkan terkait dugaan penipuan robot trading Net89 ke Bareskrim Polri. Mereka diduga terlibat penipuan terhadap 230 korban.

Kuasa hukum ratusan korban, Muhamad Zainul Arifin, mengatakan dari 134 terlapor itu lima di antaranya merupakan figur publik. Puluhan terlapor itu diduga telah melakukan penipuan dengan total kerugian korban mencapai Rp28 miliar. 

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, lima orang yang diduga publik figur, kemudian ada tujuh orang founder-nya, ada lima orang CEO-nya, ada 37 orang terkait leadernya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (26/10).

Baca JugaNikita Mirzani Dikatakan Ngamuk, Ribuan Netizen Suka, Kok Bisa?

Zainul merinci identitas kelima figur publik yakni YouTuber Atta Halilintar, Selebgram, Taqy Malik; Musisi, Kevin Aprilio; Musisi, Adri Prakarsa; dan Motivator, Mario Teguh. Kelimanya diduga terlibat menikmati uang hasil kejahatan dari aplikasi robot trading Net89.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp2,2 miliar dari founder-nya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," ungkap Zainul.

Sementara itu, Motivator Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik. Seperti Zoom Meeting.

"Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, (diduga melanggar) ITE Pasal 45 huruf a ayat 1," ujar Zainul.

Baca JugaEdarkan Uang Palsu, Pelaku Ditangkap Dibelakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo

Lima orang publik figur itu dilaporkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para korban juga melaporkan Founder Group Member Net89. Yakni Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten, Group Autosultan atas nama Arga Rizkian, Billions Group atas nama Mario Teguh, Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya, Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana, dan Group World Supreme Team atas nama David Josade.

Tak hanya itu, ada lima owners Net89 yang diduga terlibat juga dilaporkan. Yakni Andreas Andreyanto, Sammy Law atau Lauw Swan Hie Samuel, Eko Kukuh Wibowo, Budi Sukandi, Daniel Sukamto, dan Duwi Sudarto Putra.

"Terkait dengan badan hukum ada tiga, yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, PT Cipta Ast Digital, dan PT Indonesia Digital Exchange," beber Zainul.

Kemudian, tujuh terlapor lainnya adalah Founder Net89. Lalu, 21 orang berperan sebagai excahngers atau sub-exchangers Net89, 51 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Podosugi, 37 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Autosultan, 4 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Billions Group.

Laporan dugaan tindak pidana penipuan melalui robot trading ini telah diterima Bareskrim Polri. Laporan polisi (LP) teregistrasi dengan nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

380