Home Hukum Kuasa Hukum Irfan Widyanto Bantah Kesaksian Satpam Duren Tiga

Kuasa Hukum Irfan Widyanto Bantah Kesaksian Satpam Duren Tiga

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus perintangan penyidikan AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, membantah kesaksian anggota satpam Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar, yang menyatakan bahwa dirinya telah dihalang-halangi untuk melapor kepada Ketua RT terkait penggantian DVR CCTV Komplek Duren Tiga yang dilakukan oleh Irfan dan sejumlah rekan polisinya.

Pasalnya, berdasarkan kronologi yang terjadi di lapangan saat itu, Abdul Zapar memiliki waktu selama tiga jam untuk melapor, saat Irfan dan rekan-rekannya pergi untuk memanggil teknisi CCTV.

"Bohong kalau dia dihalang-halangi dan tidak diberi kesempatan untuk melapor ke Pak RT atau minta izin ke Pak RT," kata Henry ketika ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, pasca kesaksian Abdul Zapar, pada Rabu (26/10).

Henry pun mengungkapkan kronologi penggantian DVR CCTV yang terjadi pada Sabtu (9/7) tersebut, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya pernah ia lakukan.

"Dia bilang, 'Saya minta izin ke Pak RT dulu". Mereka kasih kesempatan, 'Ya udah, kalau gitu silakan minta izin, kami pulang'. Kemudian jam 6 sore, mereka balik lagi. Setelah balik lagi, mereka baru ganti itu," jelasnya.

Henry juga menggarisbawahi bagaimana cerita yang diberikan oleh Zapar melompati beberapa poin. Pasalnya, Zapar langsung memberikan keterangan ketika Irfan dan rekan-rekannya kembali ke pos satpam Komplek Polri Duren Tiga. Ia tak menyebut bahwa sebelumnya, Irfan dan rekan-rekannya telah datang ke pos satpam tiga jam sebelumnya.

Ia pun mengatakan, pernyataan tersebut berbeda dengan kesaksian yang Zapar katakan di persidangan. Pasalnya, Zapar mengatakan bahwa ia dihalang-halangi, meski ia pada faktanya memiliki waktu tiga jam untuk melapor.

Terlebih, dalam persidangan tadi, Abdul Zapar tidak dapat menyebutkan secara persis, siapa sosok yang menghalang-halanginya untuk menghubungi Ketua RT, baik saat hendak dihubunginya via telepon maupun saat ia hendak pergi menghampiri Ketua RT tersebut. Zapar pun mengaku bahwa ia tidak mendapatkan ancaman saat penggantian CCTV itu.

"Dari keterangan saksi satu ini tadi, bahwa mereka datang, tidak disertai dengan ancaman, tidak memaksa, tidak melarang untuk minta izin pada Pak RT. Udah, itu aja poinnya," simpul Henry terkait kesaksian Abdul Zapar.

Selaras dengan klaim Henry, Irfan sebelumnya juga menyanggah klaim Zapar yang menyebutnya menghalangi Abdul Zapar untuk melapor pada Ketua RT Komplek Duren Tiga terkait penggantian DVR CCTV. Irfan pun mengaku keberatan dengan pernyataan Zapar. Pasalnya, mengaku bahwa ia mengaku telah mengizinkan Abdul Zapar untuk menghubungi Ketua RT-nya guna menginformasikan terkait penggantian CCTV tersebut.

316