Home Hukum Bentjok Dituntut Hukuman Mati dan Bayar Rp5,7 Triliun

Bentjok Dituntut Hukuman Mati dan Bayar Rp5,7 Triliun

Jakarta, Garta.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dihukum mati.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejati Jaktim, Ady Wira Bhakti, di Jakarta, Rabu (26/10), menyampaikan, Tim JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bentjok dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dana investasi PT Asabri.

Tim JPU membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini. Selain hukuman mati, terdakwa Bentjok diwajibkan membayar uang pengganti Rp5.733.250.247.731 (Rp5,7 triliun).

Ketentuannya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tuntutan hukuman mati tersebut karena terdakwa Bentjok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (dengan pemberatan) dan pencucian uang.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Bentjok terbukti melanggar dakwaan Kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan Bentjok juga terbukti melanggar dakwaan Kedua Primair, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Atas tuntutan tersebut Tim Penasihan Hukum Terdakwa Bentjok akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu pekan depan, 16 November 2022.

126

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR