Home Hukum Keluarga Brigadir J Harap Sambo dan Putri Jujur

Keluarga Brigadir J Harap Sambo dan Putri Jujur

Jakarta, Gatra.com- Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menunggu kejujuran Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Kejujuran kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu dinilai akan membuat keluarga lega.

"Misalnya pelaku ini jujur dan berterus terang, itu akan membantu sikap batin mereka (keluarga) atau hati mereka akan lega," kata kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (26/10).

Menurut Kamaruddin, kejujuran itu membuat keluarga mengetahui peristiwa sebenarnya. Khususnya, sebab dan akibat pembunuhan berencana tersebut.

"Apa sih permasalahannya, sehingga anaknya harus dibantai begitu," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengutuk keras perbuatan Ferdy Sambo dan istri terhadap Brigadir J. Sebelum dipecat, Sambo adalah seorang polisi berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen yang memiliki jabatan strategis, yakni Kadiv Propam Polri.

"Apa patut perbuatan seperti itu dilakukan polisinya polisi? Kenapa masyarakat kita ajarkan patuh hukum, tidak boleh main hakim sendiri? Kenapa ini istri Kadiv Propam main hakim sendiri, sampai mencabut nyawa, itu kan enggak boleh," ungkap Kamaruddin.

Di sisi lain, dia menyebut kliennya telah memaafkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia mengaku selalu mengajarkan keluarga Brigadir J untuk memberikan maaf bila seseorang telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Meski telah memaafkan Bharada E, Kamaruddin mengakui kliennya masih sedih. Orang tua Brigadir J disebut selalu terngiang anaknya ketika diingatkan kembali peristiwa berdarah itu.

"Mereka sudah mencoba melupakan, tapi ketika dimintai keterangan oleh wartawan, jaksa maupun majelis hakim tentu mereka teringat kembali, sehingga bersedih kembali," tutur Kamaruddin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota pembelaan empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, pada Rabu, (26/10). Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Atas penolakan itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan, terdakwa Bharada E tak mengajukan eksepsi. Dia menerima semua tuntutan JPU.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

95