Home Ekonomi Pasar Aset Kripto di Indonesia Melemah. Apa Solusinya?

Pasar Aset Kripto di Indonesia Melemah. Apa Solusinya?

Jakarta, Gatra.com - Industri aset kripto di Indonesia saat ini masih menjadi perhatian khusus oleh banyak pihak karena perkembangannya.

Dihimpun dari data terbaru Bappebti per Agustus 2022, investor aset kripto telah tembus sebanyak 16,1 juta pelanggan, namun di sisi lain industri aset kripto juga sedang mengalami penurunan yang cukup signifikan di mana total nilai transaksi pada periode bulan Januari sampai Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 249,3 triliun atau turun sebesar 56,35% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021.

Penurunan nilai transaksi aset kripto sejak awal 2022 merupakan dampak dari kondisi ekonomi global karena posisi makroekonomi sedang kurang baik di sepanjang tahun yang diakibatkan oleh resesi dan tantangan geopolitik sehingga menyebabkan industri aset kripto mengalami bear market.

Menurut Founder & CEO Bitocto Milken Jonathan, kenaikan suku bunga dari The Fed (bank sentral Amerika Serikat) tentu akan terus menghisap likuiditas dari berbagai aset dan akan berimbas seterusnya sampai pivoting terjadi dari The Fed.

Namun secara mikro, salah satu penyebabnya adalah tarif pajak di Indonesia, di mana trading fee di exchanger global cenderung murah bahkan ada beberapa yang gratis untuk pairing tertentu.

“Dengan adanya tarif pajak, para exchanger lokal tentu sulit untuk bersaing dan dapat menyebabkan capital outflow karena kecenderungan untuk melakukan perdagangan di exchanger luar untuk itu pemerintah dapat mempertimbangkan untuk merelaksasikan beberapa aturan terlebih dahulu dengan adanya situasi makro yang begitu berdampak”, tutur Milken.

Selain itu, Honorary Member A-B-I sekaligus Dosen Telkom University Dr. Andry Alamsyah, S.Si, M.Sc turut menambahkan, kondisi bear market merupakan kondisi yang berulang dan pernah terjadi di masa lampau.

"Untuk industri kripto ada baiknya selama kondisi bear market, proyek-proyek yang ada dapat fokus ke fundamental function sehingga jika kondisi sudah kembali pulih maka produk/jasa yang ditawarkan oleh proyek tersebut lebih legit dan matang. Blessing in disguise dari kondisi bear market ini dapat dimanfaatkan oleh para pengembang aset kripto untuk dapat melakukan riset yang lebih dalam guna menghasilkan output produk dengan fundamental yang lebih baik.” ujarnya.

Selanjutnya, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I), Asih Karnengsih turut mengatakan kondisi bear market menuntut kita untuk fokus pada aktivitas yang dapat memperkuat ekosistem industri secara nasional karena Indonesia masih memiliki potensi yang besar, sehingga diharapkan semua stakeholders baik dari Pemerintah, Pelaku Usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat.

“terus berkolaborasi demi menjaga industri aset kripto dengan melakukan perbaikan/pengevaluasian kebijakan yang sudah ada, seperti sistem penilaian koin atau token yang masuk ke dalam Positive List Bappebti hingga penyegeraan peresmian Bursa Aset Kripto.” urainya.

Namun, di tengah beberapa isu yang masih belum terselesaikan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 208/BAPPEBTI/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang diduga secara hukum dapat melanggar norma dan menyebabkan kerugian bagi CPFAK, baik yang sedang maupun yang akan melakukan proses pendaftaran.

Jika berkaca pada industri keuangan berbasis teknologi lainnya, seperti Penyelenggaraan Uang Elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia dan Penyelenggaraan Pinjaman Online di bawah pengawasan OJK, moratorium proses pendaftaran juga pernah dilakukan.

Hal ini sekiranya dapat dijadikan acuan, bahwa perkembangan teknologi dan pasar memang selangkah lebih maju dari hukum/peraturan.

Lebih lanjut, terdapat beberapa perusahaan yang tengah dalam proses pendaftaran yang sudah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 seperti pemenuhan modal, pengembangan business plan, pengembangan aplikasi, pemenuhan standar sertifikasi keamanan dan lainnya yang tentu menimbulkan kerugian materiil bagi pelaku usaha

Hal ini tentu bertentangan dengan semangat pemerintah untuk membuka lebar peluang investasi dan membuka lapangan kerja baru di Indonesia.

Sementara, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan "Pemajakan atas aset kripto PPh 22, sama nih, bulan Juni mulai. Berarti bulan ketiga Juni, Juli, Agustus kita dapat Rp 125 miliar. PPh 22 Rp 60 miliar, ini yang tarifnya 0,5% kemudian untuk PPN-nya Rp 65 miliar," tutur Suryo di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Dengan besarnya kontribusi perdagangan aset kripto kepada pendapatan negara, sudah sepatutnya pemerintah segera mencabut moratorium tersebut ataupun jika harus mempertahankan moratorium, dapat tetap memberikan perusahaan yang telah mengajukan proses pendaftaran sebelum diterbitkannya moratorium tersebut hak untuk melanjutkan proses pendaftaran perizinannya.

Hal ini tentu dinilai memberikan rasa keadilan untuk pihak-pihak yang sudah beritikad baik mengikuti ketentuan dalam Perba 8/2021. 

157