Home Nasional ICW Soroti Kinerja DPR Yang Banyak Lewatkan Pembahasan UU Penting

ICW Soroti Kinerja DPR Yang Banyak Lewatkan Pembahasan UU Penting

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyoroti skala prioritas fungsi legislasi DPR menciptakan Undang-Undang. Menurut Kurnia, Dalam fungsi legislasi ada banyak sekali undang-undang yang sebenarnya dibutuhkan oleh Penegak hukum sebagai suplemen penegakan hukum pemberantasan korupsi.

"Tapi sepertinya sengaja dilewatkan oleh DPR atau tidak dibahas, apalagi diundangkan,” jelas Kurnia dalam Konferensi Pers “Evaluasi Kinerja DPR 2019-2022” di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Dalam kesempatan ini, Kurnia memaparkan pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang yang diproduksi oleh DPR dan pemerintah. Meskipun begitu, Kurnia merasa bahwa inisiatif untuk mendorong perbaikan regulasi itu tidak dilakukan oleh DPR.

“Ada beberapa regulasi di sana, misalnya dalam konteks penegakan hukum, ada kebutuhan untuk mengundangkan RUU perampasan aset,” lanjutnya.

Kurnia menyayangkan keputusan DPR yang tidak mengundangkan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan tidak memprioritaskan urgensi revisi Undang-Undang Tipikor.

“Bahkan banyak sekali pernyataan dari Komisi III. Salah satunya berasal dari ketua Komisi III Pak Bambang Wuryanto, yang secara terang benderang mengatakan tidak menginginkan ada pengundangan pembatasan transaksi uang kartal dengan segala problematik yang dia sampaikan,” jelasnya.

37