Home Hukum Oknum Polri Diduga Memeras dalam Kasus Arloji Mewah Richard Mille

Oknum Polri Diduga Memeras dalam Kasus Arloji Mewah Richard Mille

Jakarta, Gatra.com- Beredar bagan pemerasan terhadap Tony Sutrisno, pelapor kasus penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille, di Bareskrim Polri. Dalam bagan itu disebutkan Tony diduga diperas sejumlah oknum perwira Polri.

Tony membenarkan adanya pemerasan tersebut dan menjelaskan duduk perkara Pengusaha itu menuturkan proses penanganan kasus yang dilaporkannya mulanya lancar. Penyidik meyakini perkara dugaan penipuan itu bisa diproses pidana.

"Tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony saat dikonfirmasi, Kamis, (27/10).

Tony juga membenarkan nama-nama yang tercantum dalam bagan itu. Sejumlah nama anggota Polri yang disebut dalam bagan itu ialah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irjen Andi Rian Djajadi saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, yang kini naik jabatan sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Kemudian, Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan.

"Dia (Rizal) meminta saya bertemu Andi Rian yang saat itu menjabat Dirtipidum Bareskrim dan menganjurkan saya memberi uang sebesar 19.000 Dollar Singapura ke Andi Rian," ungkap Tony.

Namun, Tony enggan membeberkan kronologis detail soal pemberian uang tersebut. Sementara itu, terkait Komjen Agus, Tony menyebut tidak ada perbuatan pemerasan. Hanya saja, jenderal bintang tiga itu disebut mengetahui skandal pemerasan tersebut. "Dia tahu dan ketika kami bertemu, dia seolah memaklumi jika seorang pelapor dimintain duit oleh oknum mereka," papar Tony.

Tak terima diperas, Tony lantas mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Buntut aduan tersebut, dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi atau pemindahan ke jabatan lebih rendah.

Namun, Tony menyebut sejak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, kasus yang ia laporkan justru dihentikan secara sepihak oleh Bareskrim Polri tanpa ada alasan yang jelas. Dia kini cuma bisa berharap ada titik terang dalam kasus penipuan yang menimpanya.

Tony juga berharap oknum-oknum pungutan liar (pungli) di Kepolisian segera ditertibkan. Ia meminta keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya percaya Bapak Kapolri akan menindak tegas dan memproses laporan di Bareskrim. Saya mendukung program bersih-bersih personel Polri dengan istilah pengayaan emas untuk mendapatkan emas murni," ujar Tony.

Tanggapan Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi soal pemerasan Tony Sutrisno. Jenderal bintang tiga itu mempersilakan tanya ke Divisi Propam Polri, karena divisi itu yang menangani pemerasan tersebut.

"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus saat dikonfirmasi terpisah.

Hanya, ketika ditegaskan ada pemerasan atau tidak, Agus enggan memastikan. Dia mengaku tidak tahu. "Saya enggak tahu ada pemerasan atau tidak, silakan dicek saja ke Propam," ungkap Agus.

Perkara ini bermula saat Tony mengaku ditipu oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uangnya sebesar Rp77 miliar. Fulus puluhan miliar itu atas pembelian jam tangan mewah Black Sapphire seharga Rp28 miliar dan Blue Sapphire seharga Rp49 miliar, yang dikeluarkan secara eksklusif oleh brand Richard Mille.

Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2021 lalu. Namun, dua arloji mewah itu tak kunjung diterima Tony hingga saat ini.

Tony melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri. Laporan teregistrasi dengan nomor: Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal (28/6).

 

379