Home Hukum Suami Perempuan Penerobos Istana Ditetapkan Sebagai Tersangka

Suami Perempuan Penerobos Istana Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Polisi tetapkan Suami Siti Elina, Bahrul Ulum, sebagai tersangka. Penetapan tersangka suami Siti tersebut atas pengembangan kasus Siti Elina dengan aksinya membawa pistol dan mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Iya betul (sudah tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/10).

Baca JugaPolri Ungkap Suami Siti Elina Diduga Jaringan NII Jakarta

Aswin mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan. Awalnya, polisi meminta keterangan Bahrul Ulum terkait kasus Siti Elina. "Awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kasus istrinya. Kemudian terungkap aktivitas dan kegiatan dia. Setelah di-profiling suaminya ini, akhirnya ditemukan dia simpatisan dari kelompok. Sudah ikut dalam baiat," ujarnya.

Meski begitu, hingga kini diketahui Polda Metro Jaya masih memeriksa Bahrul Ulum terkait hal tersebut.

"Kayaknya masih dalam proses pemeriksaan. Iya, di Polda masih," tuturnya

Baca JugaPolri Dalami Temuan Empat Buah Pistol Dalam Kasus Perempuan Trobos Istana

Sebelumnya, Siti Elina yang memiliki senjata api coba menerobos penjagaan Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (25/10). Aksi Siti itu gagal setelah terpergok oleh anggota Paspampres.

Berdasarkan keterangan Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat, kejadian bermula pada pukul 07.10 WIB. Saat itu, seorang perempuan berdiri di lampu merah depan Istana Merdeka.

 

89